Bambang Soesatyo, anggota DPR RI serta Ketua MPR RI ke-15 dan seorang Dosen Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan dan Universitas Jayabaya, menekankan pentingnya adanya regulasi yang lebih terperinci dan komprehensif dalam mengatur relasi kerja antara perusahaan transportasi online dan pengemudi mereka. Dalam menghadapi pertumbuhan ekonomi digital yang semakin pesat di Indonesia, jutaan pengemudi transportasi online yang melayani lebih dari 88,3 juta warga Indonesia masih berada dalam posisi hukum yang lemah.
Permasalahan Hukum Pengemudi Transportasi Online
Hal ini dikarenakan mereka ditempatkan dalam skema kemitraan, bukan sebagai pekerja yang memiliki hak perlindungan ketenagakerjaan. Padahal, sektor transportasi berbasis aplikasi telah menjadi salah satu penyokong ekonomi masyarakat perkotaan dan membuka lapangan kerja bagi jutaan orang. “Sudah saatnya dibuat regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi transportasi online. Skema kemitraan yang selama ini digunakan menempatkan pengemudi pada posisi yang rentan karena mereka tidak memperoleh perlindungan ketenagakerjaan sebagaimana pekerja pada umumnya,” ujar Bamsoet.
Pertumbuhan Ekosistem Transportasi Online
Pertumbuhan ekosistem transportasi online di Indonesia berlangsung sangat cepat dalam satu dekade terakhir. Jumlah mitra pengemudi transportasi online telah mencapai lebih dari tujuh juta orang dan tersebar di berbagai daerah. Para pengemudi menjadi bagian penting dari rantai ekonomi digital yang menopang layanan transportasi, pengiriman barang, hingga distribusi makanan dan produk UMKM. Namun perkembangan besar tersebut belum diikuti dengan kerangka regulasi yang kuat karena hubungan antara aplikator dan pengemudi masih didasarkan pada perjanjian kemitraan.
Kebutuhan Regulasi yang Kuat
“Jika sebuah sektor ekonomi telah melibatkan jutaan orang dan mempengaruhi kehidupan masyarakat luas, maka pengaturannya tidak bisa hanya mengandalkan perjanjian kemitraan. Negara perlu menghadirkan regulasi yang lebih kuat agar hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi berlangsung secara adil,” kata Bamsoet.
Hubungan Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi
Hubungan kemitraan seringkali membuat pengemudi tidak memiliki kepastian mengenai penghasilan, jaminan sosial, perlindungan kecelakaan kerja, maupun mekanisme penyelesaian sengketa. Banyak pengemudi harus mengikuti berbagai ketentuan yang ditetapkan secara sepihak oleh aplikator, termasuk sistem tarif, pembagian komisi, hingga kebijakan suspend akun. Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan relasi antara perusahaan aplikasi dan pengemudi yang dalam praktiknya menyerupai hubungan kerja, meskipun secara hukum masih dikategorikan sebagai kemitraan.
Perlindungan Pengemudi Transportasi Online di Negara Lain
Sejumlah negara telah mengambil langkah maju dalam memberikan perlindungan kepada pengemudi transportasi online. Inggris melalui putusan Mahkamah Agung pada 2021 menetapkan pengemudi Uber sebagai pekerja yang berhak atas upah minimum dan cuti berbayar. Spanyol bahkan menerapkan kebijakan “Riders Law” yang mewajibkan perusahaan platform merekrut kurir makanan sebagai karyawan. Di Belanda, pengadilan Amsterdam juga memutuskan pengemudi Uber sebagai pekerja yang berhak memperoleh upah, tunjangan, serta kompensasi lembur.
Pekerja Platform Digital di Beberapa Negara
Cile sejak 2022 menetapkan dua kategori pekerja platform digital, yaitu pekerja independen dan pekerja yang bergantung pada platform, di mana kelompok kedua memperoleh hak layaknya karyawan. Selandia Baru melalui pengadilan ketenagakerjaannya juga memutuskan bahwa pengemudi Uber merupakan pekerja. Sementara Singapura dan Malaysia mulai menerapkan berbagai kebijakan yang menjamin standar pendapatan serta perlindungan hukum bagi pengemudi transportasi online.
Transformasi Ekonomi Digital dan Perlindungan Pekerja
“Transformasi ekonomi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap para pekerja yang menjadi penggerak utamanya. Regulasi yang adil akan menciptakan ekosistem transportasi online yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, maupun masyarakat,” pungkas Bamsoet.
