Penyelidikan mengenai laporan yang diajukan oleh Hartati Zuraidah Rangkuti di Polda Sumatera Utara pada awal tahun 2022 masih berlangsung hingga kini. Proses ini melibatkan dugaan adanya mafia dalam Kredit Modal Kerja (KMK) yang berpotensi merugikan pihak tertentu. Dalam konteks ini, masyarakat di Labuhanbatu sedang menantikan kejelasan mengenai perkembangan kasus yang melibatkan institusi perbankan tersebut.
Proses Penyelidikan Berkelanjutan
Sejak laporan pertama kali diajukan pada 13 Januari 2022, penyelidikan telah menunjukkan kemajuan meskipun masih jauh dari finalisasi. Pada tanggal 6 Mei 2026, Polres Labuhanbatu mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang mencatat langkah-langkah yang telah diambil oleh pihak penyidik.
Surat yang bertanda tangan resmi dan memiliki nomor B/848/V/Res.1.9/2026/Reskrim ini merujuk pada laporan polisi yang sebelumnya telah dicatat. Penyidik telah mengumpulkan keterangan dari Hartati Zuraidah Rangkuti selaku pelapor dan korban, serta seorang saksi bernama Mahadi Alamsyah Harahap.
Langkah-Langkah Penyidikan
Penyidik tidak hanya berhenti pada pengumpulan keterangan dari pihak pelapor. Mereka juga telah meminta klarifikasi dari sejumlah oknum yang terkait di PT Bank Mandiri, dengan inisial FGS, ELS, dan MYC. Meskipun sudah ada beberapa pihak yang dimintai keterangan, proses penyelidikan belum dinyatakan selesai.
- Pelapor: Hartati Zuraidah Rangkuti
- Saksi: Mahadi Alamsyah Harahap
- Pihak bank: FGS, ELS, MYC
- Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan: B/848/V/Res.1.9/2026/Reskrim
- Tanggal laporan: 13 Januari 2022
Rencana pemeriksaan lanjutan terhadap pihak bank, khususnya FGS, telah disusun oleh penyidik. Proses penyelidikan ini telah berlarut-larut melalui beberapa surat perintah yang dikeluarkan sejak awal 2022 dan diperbarui pada tahun-tahun berikutnya.
Proses Hukum yang Berkelanjutan
Penanganan kasus ini berada di bawah pengawasan Tim Penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu, yang dipimpin oleh AKP M Jihad Fajar Balman, dengan dukungan dari penyidik IPDA Seniman dan AIPDA KA Simamora. Dalam setiap SP2HP yang dikeluarkan, Polres Labuhanbatu juga memberikan kesempatan kepada pelapor untuk menyampaikan keluhan jika ada masalah dalam pelayanan penyidik.
Selain laporan yang diajukan pada tahun 2022, Hartati memiliki dua laporan lain yang juga mendapatkan SP2HP dari Polres Labuhanbatu. Laporan-laporan ini mencakup permasalahan hukum terkait dugaan pengerusakan gembok properti dan pengambilalihan aset secara sepihak.
Detail Laporan Tambahan
SP2HP terkait laporan-laporan tersebut mencakup:
- SP2HP No 1696, tertanggal 4 September 2026 (LP/B/521/V/2026/SPKT)
- SP2HP No 663, tertanggal 7 September 2026 (LP/B/663/VI/2026/SPKT)
- Kasus pengerusakan gembok properti
- Dugaan pengambilalihan aset ruko
- Tanggal laporan tambahan: 6 Mei 2026
Penyidik juga telah melaksanakan sejumlah tindakan seperti pengecekan lokasi kejadian, melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, serta menyusun Berita Acara Wawancara. Proses ini terus berlanjut dengan pelimpahan kasus kepada penyidik pembantu untuk memastikan kelanjutan penyelidikan.
Perhatian Hukum dari Kuasa Hukum
Halomoan Panjaitan, kuasa hukum Hartati Zuraidah Rangkuti, menekankan pentingnya proses penanganan hukum yang profesional. Ia menyatakan bahwa setiap laporan yang diterima oleh aparat penegak hukum harus diproses dengan objektivitas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, kami juga mengharapkan adanya kepastian hukum, serta penanganan yang profesional dan transparan terhadap semua laporan,” ucap Halomoan pada 14 September 2026.
Hak Pelapor yang Ditegaskan
Menurut Halomoan, kliennya memiliki hak untuk mengetahui perkembangan laporan yang telah diajukan, terutama mengingat salah satu laporan tersebut sudah disampaikan sejak 2022. Proses yang berkepanjangan ini memberikan tantangan tersendiri, dan pihaknya berkomitmen untuk mengawal setiap langkah hukum yang diambil.
- Proses hukum harus profesional dan objektif
- Transparansi dalam penanganan kasus
- Hak pelapor untuk mendapatkan informasi
- Komitmen untuk mengikuti mekanisme hukum
- Pentingnya kejelasan dan kepastian hukum
Halomoan menegaskan bahwa semua fakta dan keterangan yang diperoleh selama penyelidikan harus diteliti dengan seksama untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum yang dibutuhkan. Saat ini, ketiga laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada keputusan akhir dari penyidik.
Pernyataan Terakhir dari Kuasa Hukum
Berdasarkan dokumen SP2HP yang diterima, semua laporan yang diajukan masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada yang dianggap selesai. Hal ini menunjukkan bahwa berita mengenai penghentian laporan polisi kliennya adalah tidak benar.
“Buktinya, Polres Labuhanbatu baru saja mengirimkan surat pemberitahuan mengenai perkembangan hasil penyidikan kepada kami,” ungkap Halomoan. Meskipun demikian, pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penerbitan SP2HP dan tahapan penyelidikan selanjutnya. Baik Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, maupun Kasat Reskrim AKP Muhammad Zihad Fajar Balman belum merespons konfirmasi yang dikirimkan.
