Di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, sebuah investigasi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang mengungkap dugaan aktivitas galian C ilegal yang beroperasi dengan modus kegiatan cut and fill. Masyarakat setempat melaporkan aktivitas ini, yang mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penelusuran terhadap keabsahan izin usaha yang terkait. Hasil dari penyelidikan ini menunjukkan bahwa terdapat dokumen perizinan resmi yang dikeluarkan untuk PT Sukses Tunggal Mandiri, yang terlibat dalam penggalian dan penjualan material tanah merah di area tersebut.
Temuan Dokumen Perizinan Resmi
Setelah melakukan penelusuran yang mendalam, Polres Serang menemukan Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan yang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada 6 Oktober 2026. Izin ini tercatat dengan nomor PB-UMKU 812000288155100140001 dan terdaftar atas nama PT Sukses Tunggal Mandiri. Selain izin usaha, pihak perusahaan juga memiliki rekomendasi teknis dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, yang bertanggal 1 Oktober 2026. Dokumen ini menyatakan bahwa perusahaan tersebut berhak melakukan kegiatan penggalian di area seluas sekitar 7,2 hektare dengan rencana volume penggalian mencapai 144.000 meter kubik.
Pernyataan Kasatreskrim Polres Serang
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menjelaskan bahwa tindak lanjut terhadap informasi masyarakat telah dilakukan dengan teliti. “Kami merespons laporan mengenai dugaan galian C ilegal di Cikande dengan melakukan penelusuran legalitas. Penemuan dokumen izin menunjukkan bahwa kegiatan penggalian tanah merah oleh PT Sukses Tunggal Mandiri memiliki dasar hukum yang sah,” ungkapnya. Ia menekankan pentingnya setiap kegiatan usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam izin yang dimiliki.
Prosedur Penanganan Dugaan Pelanggaran
Andi Kurniady menegaskan bahwa kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menanggapi setiap informasi dari masyarakat secara objektif. “Kami tidak ingin terburu-buru dalam menyimpulkan bahwa suatu kegiatan adalah ilegal tanpa klarifikasi yang memadai. Setiap laporan akan ditangani dengan profesional,” lanjutnya. Ia juga menambahkan bahwa keberadaan izin tidak lantas memberikan kebebasan kepada pelaku usaha untuk mengabaikan regulasi teknis, batas lokasi, keselamatan, ataupun dampak lingkungan dari aktivitas mereka.
- Dokumen izin usaha yang sah adalah bukti legalitas kegiatan.
- Pemeriksaan di lapangan harus tetap dilakukan untuk memastikan kepatuhan.
- Setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
- Perusahaan harus mematuhi ketentuan teknis dan keselamatan.
- Kepolisian berkomitmen untuk transparan dalam menangani setiap laporan masyarakat.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
AKP Andi juga mengapresiasi kontribusi masyarakat yang telah memberikan informasi mengenai aktivitas galian C tersebut. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang peduli dan melaporkan potensi pelanggaran. Polres Serang berkomitmen untuk tetap terbuka terhadap setiap pengaduan dan memastikan bahwa semua laporan ditindaklanjuti dengan objektivitas dan profesionalisme,” tegasnya.
Komitmen Polres Serang untuk Keamanan dan Ketertiban
Dengan hasil penyelidikan yang mendalam ini, Satreskrim Polres Serang menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Ini merupakan bagian dari upaya Polres Serang untuk mewujudkan pelayanan kepolisian yang responsif, profesional, dan adil, sesuai dengan prinsip “Polisi Bersama Masyarakat.”
Langkah-langkah ini diambil tidak hanya untuk menanggapi dugaan aktivitas ilegal, tetapi juga untuk membangun kepercayaan antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Dengan adanya kerjasama yang baik, diharapkan semua pihak dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan mencegah pelanggaran hukum di wilayah Cikande.
Implikasi Lingkungan dari Aktivitas Galian C
Aktivitas galian C, meskipun legal, tetap memiliki dampak lingkungan yang tidak bisa diabaikan. Penggalian tanah yang berlebihan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, penurunan kualitas tanah, serta dampak negatif terhadap sumber daya air di sekitarnya. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan seperti PT Sukses Tunggal Mandiri untuk mengikuti ketentuan yang berlaku dan melakukan kegiatan mereka dengan memperhatikan aspek keberlanjutan.
Upaya Pengawasan dan Penegakan Hukum
Pengawasan yang ketat dari instansi terkait, seperti Dinas ESDM Provinsi Banten, sangat diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak hanya menguntungkan secara ekonomi tetapi juga berkelanjutan secara lingkungan. Saat ini, Polres Serang berperan penting dalam memastikan bahwa setiap aktivitas galian C yang dilakukan oleh perusahaan mematuhi semua regulasi yang ada.
Peraturan dan Kebijakan Terkait Galian C
Pemerintah telah mengatur berbagai kebijakan dan peraturan yang bertujuan untuk mengelola sumber daya alam secara bijak. Beberapa di antaranya meliputi:
- Peraturan mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP).
- Ketentuan mengenai perlindungan lingkungan hidup.
- Standar keselamatan kerja dalam aktivitas pertambangan.
- Regulasi mengenai reklamasi setelah aktivitas pertambangan selesai.
- Pemantauan dan evaluasi berkala oleh pihak berwenang.
Kepatuhan terhadap peraturan ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Setiap perusahaan yang terlibat dalam aktivitas galian C harus menyadari tanggung jawabnya untuk tidak hanya memenuhi izin yang dimiliki, tetapi juga berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan hidup.
Kesimpulan dari Kasus Galian C Ilegal di Cikande
Kasus dugaan galian C ilegal di Cikande menjadi contoh penting tentang bagaimana kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dapat menghasilkan tindakan yang positif. Meskipun PT Sukses Tunggal Mandiri memiliki izin yang sah, penting untuk terus melakukan pengawasan agar semua ketentuan dan regulasi dipatuhi. Hal ini tidak hanya untuk mencegah pelanggaran hukum, tetapi juga untuk melindungi lingkungan dan memastikan bahwa aktivitas ekonomi yang dilakukan tidak merugikan masyarakat setempat.
Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak, diharapkan situasi di Cikande dapat tetap kondusif dan semua aktivitas usaha dapat dilakukan secara bertanggung jawab. Masyarakat diharapkan terus aktif berpartisipasi dalam pengawasan terhadap aktivitas yang dapat mempengaruhi lingkungan dan kesejahteraan mereka.
