Kaban BKPSDMD Bitung Diduga Sabotase Walikota dengan Informasi Menyesatkan tentang Rolling Pejabat

Di tengah dinamika pemerintahan Kota Bitung, muncul isu serius yang mencuat terkait pelantikan pejabat eselon 2. Situasi ini semakin rumit dengan dugaan adanya sabotase terhadap Walikota Hengky Honandar (HH), di mana informasi yang menyesatkan terkait proses rolling pejabat diduga melibatkan oknum dari dalam. Kunjungan penting yang dilakukan oleh Dr. Herman, Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN RI, pada 21 April 2026, membuka tabir gelap yang selama ini menyelimuti proses pelantikan tersebut.

Pengaruh Kunjungan BKN RI

Kunjungan BKN RI tersebut tidak hanya menjadi sorotan, tetapi juga memberikan pencerahan mengenai hak prerogatif yang dimiliki Walikota dalam pengangkatan jabatan pimpinan tinggi (JPT). Dr. Herman menegaskan bahwa pelantikan adalah hak mutlak Walikota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), selama tetap berpegang pada prinsip merit. Hal ini menandakan bahwa setiap keputusan yang diambil haruslah berdasarkan pada kinerja dan kompetensi.

Informasi Menyesatkan dan Sabotase

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar bahwa Walikota Hengky Honandar diduga menerima laporan yang tidak akurat dan informasi tentang regulasi yang diputarbalikkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD). Tindakan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai niat di baliknya, yang disinyalir bertujuan untuk memperlambat proses pelantikan pejabat.

Keresahan di Kalangan ASN

Kondisi ini menimbulkan keresahan di antara Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bitung. Marwah kepemimpinan HH-RM yang selama ini menjunjung tinggi prinsip harmonisasi kini terancam oleh tindakan internal yang tidak sejalan. Pengawasan ketat terhadap operator atau Person In Charge (PIC) I-Mut di BKPSDMD diduga menjadi bagian dari strategi untuk mengontrol alur birokrasi dan menjaga agar tetap dalam kendali sepihak.

Tanggapan dari Praktisi Hukum

Paul Kumentas, seorang praktisi hukum dan tokoh masyarakat, menyatakan pendapatnya dengan tegas. Mantan calon Wakil Walikota ini menilai bahwa jika dugaan sabotase ini terbukti, maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU ASN Pasal 4. Ia menambahkan bahwa tindakan semacam ini tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga merupakan penyalahgunaan wewenang yang bisa merugikan banyak pihak.

Pentingnya Tindakan Tegas dari Walikota

“Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini adalah penyalahgunaan wewenang secara sadar. Membangun lingkungan yang tidak kondusif adalah pelanggaran berat,” tegas Paul. Ia mendesak Walikota Hengky Honandar untuk mengambil langkah-langkah tegas dan radikal guna menyelamatkan janji kampanyenya dalam menciptakan keharmonisan birokrasi.

Reaksi Aktivis Terhadap Situasi

Kritik serupa juga disampaikan oleh aktivis Rudyanto Makahinda. Ia menilai bahwa tindakan Kaban BKPSDMD bukan hanya sekadar kesalahan staf, tetapi merupakan upaya sistematis untuk menjatuhkan pimpinan daerah ke dalam masalah hukum dan merusak citra pemerintah. Menurutnya, memberikan informasi yang menyesatkan kepada Walikota adalah sebuah jebakan yang berbahaya.

Meningkatnya Desakan dari Masyarakat

Seiring dengan terungkapnya isu ini, desakan dari masyarakat Kota Bitung agar Walikota Hengky Honandar segera “membersihkan” kabinetnya dari oknum-oknum yang dianggap menghambat pembangunan semakin menguat. Situasi ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat peduli terhadap kinerja pemerintah dan menginginkan transparansi dalam setiap langkah yang diambil oleh pejabat publik.

Dengan demikian, dugaan sabotase terhadap Walikota Hengky Honandar menimbulkan efek domino yang tidak hanya dirasakan di kalangan internal pemerintahan, tetapi juga berdampak pada masyarakat. Harapan akan pemerintahan yang bersih dan transparan menjadi harapan bersama yang harus dijaga. Dalam menghadapi tantangan ini, langkah-langkah strategis dan tegas sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa visi dan misi pemerintahan Kota Bitung tetap berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.

Exit mobile version