Pemerintah Kota Palopo, melalui Wali Kota Hj. Naili Trisal, telah mengambil langkah signifikan dalam mengatasi masalah penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 500.2.1/4/Diskopdagrin, kebijakan ini bertujuan untuk memperketat pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di wilayah Kota Palopo. Dalam upaya ini, salah satu kebijakan utama yang diterapkan adalah sistem ganjil-genap untuk kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Penerapan Sistem Ganjil-Genap
Sistem ganjil-genap yang mulai berlaku pada 14 September 2026 ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota Palopo untuk mengurangi praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ketersediaan BBM bersubsidi dapat terjaga dan lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang memang berhak menerima subsidi.
Aturan ini dengan jelas menyatakan bahwa kendaraan dengan nomor polisi yang berakhiran angka ganjil hanya diperbolehkan untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap hanya dapat mengisi pada tanggal genap. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur antrean dan memastikan pengisian BBM yang lebih merata di antara pengguna.
Tujuan dan Harapan Kebijakan
Wali Kota Palopo, Hj. Naili, menjelaskan bahwa penerapan sistem ganjil-genap ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dalam proses pengisian BBM, memastikan pelayanan yang adil, serta mencegah pembelian BBM bersubsidi yang berlebihan. Hal ini penting untuk menghindari pemborosan dan penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat luas.
Lebih lanjut, Hj. Naili menekankan bahwa seluruh masyarakat yang berhak atas BBM bersubsidi diwajibkan untuk memanfaatkan bahan bakar tersebut sesuai dengan peruntukannya. Pemerintah juga melarang segala bentuk penyalahgunaan, baik dalam hal pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi, termasuk menjual kembali BBM yang diperoleh dari SPBU tanpa hak dan izin yang sah.
Larangan Penyalahgunaan dan Penimbunan
Selain itu, kebijakan ini juga melarang masyarakat untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi secara berulang dengan menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi, wadah tertentu, atau sarana lain yang bertujuan untuk menimbun atau menjual kembali BBM bersubsidi secara ilegal. Pemerintah Kota Palopo sangat serius dalam menanggulangi praktik-praktik yang merugikan ini.
Peran SPBU dan Pengawasan
Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap kemungkinan adanya kolaborasi antara oknum masyarakat dan petugas SPBU dalam memperoleh BBM bersubsidi secara tidak sah. Dalam surat edarannya, Wali Kota menegaskan bahwa tidak boleh ada kerja sama yang merugikan, baik antara masyarakat dengan petugas SPBU maupun pihak lain.
- Pengelola SPBU harus memastikan penyaluran BBM bersubsidi dilakukan secara tertib.
- Pengawasan terhadap setiap transaksi harus diperketat untuk mencegah penyalahgunaan.
- Pengelola dilarang memberikan perlakuan khusus kepada pihak tertentu.
- Seluruh karyawan SPBU harus bebas dari praktik penimbunan dan penjualan kembali.
- SPBU wajib melaporkan indikasi penyalahgunaan kepada pemerintah dan aparat yang berwenang.
Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, pihak SPBU diharapkan segera mengambil langkah pencegahan dan berkoordinasi dengan Pertamina, Pemerintah Kota Palopo, serta aparat terkait. Jika terbukti ada keterlibatan petugas SPBU dalam praktik ilegal, Pemkot Palopo akan melaporkannya kepada PT Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas untuk ditindaklanjuti.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Di sisi lain, camat dan lurah diminta untuk aktif melakukan sosialisasi, pemantauan, serta melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi yang terjadi di wilayah mereka. Pemerintah Kota Palopo berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara berkala dengan melibatkan berbagai instansi, termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, BPH Migas, serta aparat keamanan.
Wali Kota Hj. Naili juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pemerintah atau aparat jika menemukan dugaan penyalahgunaan, penimbunan, atau praktik ilegal lainnya yang berkaitan dengan BBM bersubsidi.
Pentingnya Dokumentasi dan Penindakan
Pemkot Palopo menegaskan bahwa setiap temuan pelanggaran akan didokumentasikan dan diteruskan kepada instansi berwenang untuk dilakukan verifikasi dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan, akan dikenakan sanksi administratif maupun proses hukum yang sesuai.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Palopo berkomitmen untuk menjaga integritas dan keadilan dalam penyaluran BBM bersubsidi, memastikan bahwa bahan bakar tersebut sampai ke tangan masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu. Implementasi sistem ganjil-genap diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam mengatasi masalah penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kota Palopo.
