Jakarta – Suara solidaritas menggema di depan Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia saat berlangsungnya sidang judicial review terhadap Undang-Undang TNI. Di tengah kerumunan, dua perempuan, Eva Meliani Br. Pasaribu dan Lenny Damanik, dengan berani menyuarakan dukungan terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis hak asasi manusia (HAM) yang menjadi korban dugaan percobaan pembunuhan berencana melalui penyiraman air keras. Aksi ini menyoroti masalah serius terkait peradilan militer yang dianggap tidak adil bagi para korban.
Suara Perempuan Korban Kekerasan
Eva Meliani, yang merupakan anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu, yang tragisnya dibunuh bersama tiga anggota keluarganya setelah rumah mereka dibakar, berbagi pengalaman pahit yang dialaminya. “Kami tahu persis bagaimana rasanya kehilangan, ketakutan, dan ketidakadilan. Apa yang terjadi pada Andrie adalah refleksi nyata dari ancaman yang dialami warga sipil,” ungkap Eva dengan tegas.
Di sisi lain, Lenny Damanik, seorang ibu yang kehilangan anaknya, MHS (15), karena dugaan penyiksaan oleh oknum TNI, juga meluapkan kepedihannya. “Peradilan militer selama ini tidak memberikan keadilan bagi kami sebagai korban. Kami tidak ingin tragedi serupa terulang,” ujarnya dengan nada emosional, menyoroti perlunya perubahan dalam sistem hukum yang ada.
Kekerasan Aparat Negara dan Kesadaran Sosial
Keduanya sepakat bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara terhadap warga sipil harus dihentikan. Mereka menegaskan pentingnya melawan segala bentuk upaya pembungkaman terhadap kerja-kerja advokasi. “Keadilan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Mereka yang menjadi dalang dan pihak yang memerintahkan juga harus bertanggung jawab,” tegas Eva.
Dalam aksi solidaritas ini, mereka tidak hanya menyuarakan dukungan kepada Andrie Yunus, tetapi juga mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki secara tuntas kasus penyiraman air keras tersebut hingga ke aktor intelektualnya. “Kami berharap Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akan mengabulkan uji materi terhadap UU TNI dan UU Peradilan Militer,” lanjut Lenny.
Permohonan Judicial Review dan Tuntutan Keadilan
Dalam pernyataan mereka, Eva dan Lenny menegaskan bahwa mereka adalah pemohon dalam judicial review ini. “Kami ingin melihat perubahan dalam sistem hukum. Peradilan militer telah terbukti bersifat tertutup, tidak independen, dan tidak berpihak pada korban,” kata Lenny dengan penuh harapan.
Mereka juga menekankan bahwa kasus Andrie Yunus, yang jelas merupakan tindak pidana umum, seharusnya diadili di peradilan umum, bukan di peradilan militer. “Kasus ini jelas merupakan percobaan pembunuhan berencana. Tidak ada alasan untuk membawanya ke peradilan militer,” tambah Eva menegaskan pandangannya.
Proses Hukum yang Berlarut-larut
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta dengan empat prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, temuan dari tim investigasi masyarakat sipil menunjukkan dugaan keterlibatan hingga 16 orang, baik dari kalangan militer maupun sipil. “Kami menduga masih ada aktor lain yang belum terungkap. Kami tidak ingin kasus ini ditutup setengah jalan,” tegas keduanya.
Kasus ini dianggap sebagai pelanggaran HAM yang terang-terangan karena menyangkut hak atas rasa aman dan hak hidup, terlebih Andrie merupakan seorang pembela HAM. “Jika negara tidak sanggup mengungkap aktor intelektual di balik semua ini, maka itu adalah bukti nyata kegagalan negara dalam memberikan keadilan,” kata Eva dengan nada serius.
Tuntutan Lembaga Bantuan Hukum dan Komnas HAM
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga turut bersuara dalam aksi ini dengan menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka meminta agar:
- Kasus Andrie Yunus diadili di peradilan umum.
- Presiden membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.
- Komnas HAM menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat.
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan kepada korban.
- Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review UU TNI dan Peradilan Militer.
“Kami hanya menginginkan satu hal, keadilan yang nyata, bukan sekadar janji,” tutup Lenny, menggarisbawahi harapan yang mendalam bagi perubahan yang lebih baik.
Kesimpulan yang Belum Terucap
Pernyataan Eva dan Lenny tidak hanya menjadi suara bagi diri mereka sendiri, tetapi juga bagi banyak korban lain yang merasakan ketidakadilan dalam sistem peradilan militer di Indonesia. Hanya dengan adanya keberanian untuk berbicara dan menuntut keadilan, diharapkan akan ada perubahan yang berarti bagi penegakan hukum yang lebih adil dan transparan.
