Polda Sumut Ungkap Kasus Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online dalam 24 Jam

Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus perampokan yang berujung pada pembunuhan seorang pengemudi taksi online bernama Riyan Alamsyah yang berusia 25 tahun. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan jasadnya, dua orang pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, menunjukkan respons cepat dan efisien dalam menangani kejahatan yang meresahkan masyarakat ini.

Detail Kasus Perampokan Driver Taksi Online

Kasus ini bermula pada Kamis, 13 Agustus 2026, ketika jasad Riyan ditemukan di sebuah perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Penemuan tragis ini terjadi sekitar pukul 03.50 WIB dan segera dilaporkan ke Polsek Hamparan Perak.

Setelah melaksanakan identifikasi, pihak kepolisian mengkonfirmasi identitas korban sebagai Riyan Alamsyah, yang merupakan warga Jalan Setia Luhur Link XI, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Penemuan jasad ini memicu penyelidikan mendalam oleh Ditreskrimum Polda Sumut.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak, menyatakan bahwa setelah menerima laporan, tim dari Subdit Jatanras Polda Sumut segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu yang relatif singkat, mereka berhasil mengungkap fakta bahwa tindakan kejam ini telah direncanakan oleh kedua tersangka.

Kedua pelaku, yang diidentifikasi sebagai AP (27) dari Desa Kuala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dan GPM (29) dari Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, diketahui berada di sebuah warung internet pada malam sebelum kejadian. Mereka mengkonsumsi narkoba jenis sabu, dan ketika persediaan mereka habis, mereka merasa perlu untuk mendapatkan uang dengan cara ilegal.

Modus Operandi Pelaku

Dalam kondisi tersebut, AP merencanakan perampokan dengan target pengemudi taksi online. Ia mengusulkan kepada GPM untuk memesan layanan taksi online dan merencanakan aksi kejam tersebut. Rencana awal mereka untuk merampok pengemudi lain gagal karena pelaku merasa terancam dengan postur pengemudi yang terlihat kuat.

Setelah membatalkan pesanan tersebut, mereka akhirnya memesan mobil Daihatsu Ayla yang dikemudikan oleh korban. Saat kedua pelaku masuk ke dalam kendaraan, mereka menyadari bahwa foto pengemudi yang tertera di aplikasi berbeda dari sosok Riyan, yang ternyata menggunakan foto ayahnya. Meskipun demikian, mereka tetap melanjutkan rencana mereka.

Eksekusi Rencana Kejam

Dalam perjalanan, kedua pelaku berpura-pura ingin buang air kecil dan meminta korban untuk berhenti. Ketika mobil berhenti, AP langsung dari belakang menyerang Riyan dengan cara menjerat lehernya menggunakan ikat pinggang milik GPM. Korban yang berusaha melawan membuat situasi menjadi semakin brutal.

AP kemudian meminta bantuan GPM untuk melumpuhkan korban. Mereka berdua melakukan aksi pengeroyokan yang mengakibatkan Riyan tak berdaya. Setelah korban tidak bergerak, mereka memindahkan tubuhnya ke bagian belakang kendaraan dan AP mengambil alih kemudi untuk melarikan diri.

Pembuangan Jasad dan Penjualan Kendaraan Korban

Selama perjalanan, kedua pelaku sempat berhenti untuk membeli rokok dan tali sebelum akhirnya membuang jasad Riyan di kawasan perkebunan tebu. Mereka meninggalkan korban di lokasi tersebut dan melarikan diri dengan membawa mobil milik Riyan, yang kemudian mereka jual seharga Rp17 juta.

Berbekal hasil penyelidikan yang cermat dan kerja sama yang solid antara Polres Belawan dan Ditreskrimum Polda Sumut, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas.

Proses Hukum dan Ancaman Hukum

Penangkapan pelaku dilakukan sekitar delapan jam setelah penemuan jasad korban. Kombes Cornelius mengungkapkan bahwa kedua pelaku utama dihadapkan pada Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479 dengan potensi hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selain menangkap AP dan GPM, pihak kepolisian juga menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah mobil korban. Kendaraan yang telah dijual tersebut kini menjadi barang bukti dalam proses penyidikan. Cornelius menambahkan bahwa kedua pelaku diduga baru pertama kali melakukan kejahatan dengan modus seperti ini.

Penyidikan Lanjutan dan Aspek Narkotika

Penyidik masih mendalami asal usul narkotika yang digunakan oleh kedua pelaku sebelum melakukan tindakan kejam ini. Hal ini penting untuk memahami lebih lanjut latar belakang serta pengaruh narkotika dalam kejahatan yang mereka lakukan.

Setelah menjalani proses hukum, kedua pelaku utama kini telah ditahan di Polda Sumut. Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan masyarakat, mengingat maraknya kasus perampokan yang menargetkan pengemudi taksi online.

Impak Terhadap Masyarakat dan Keamanan

Kasus perampokan driver taksi online ini menggambarkan tantangan serius dalam hal keamanan bagi para pengemudi taksi online. Banyak pengemudi yang merasa terancam dan tidak aman saat menjalankan tugas mereka. Untuk itu, perlu adanya langkah-langkah preventif dari pihak berwenang agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Dengan langkah-langkah yang tepat, harapannya adalah dapat mengurangi angka kejahatan terhadap pengemudi taksi online dan memberikan rasa aman bagi mereka yang beroperasi di jalanan. Kejadian tragis seperti yang dialami Riyan Alamsyah seharusnya menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih waspada dan peduli terhadap keselamatan bersama.

Exit mobile version