Polisi Temukan Sabu Tersembunyi di Standar Motor Saat Patroli Karhutla Muara Wis

Ketika patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berlangsung, Polsek Muara Wis tidak hanya berhasil menjaga lingkungan, tetapi juga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang mengejutkan. Pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 09.30 WITA, petugas menemukan sabu tersembunyi di bawah standar sebuah sepeda motor di Jalan Poros Tenggarong–Kutai Barat (Kubar). Penemuan ini menyoroti betapa pentingnya kewaspadaan dalam kegiatan patroli rutin mereka.

Pengungkapan Kasus yang Tak Terduga

Dalam insiden ini, seorang pria berinisial AS (32) yang merupakan karyawan swasta dan warga Desa Lebak Mantan, terpaksa ditangkap setelah ditemukan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Kejadian tersebut berlangsung di pinggir jalan RT 05 Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis, saat patroli sedang berlangsung.

Kronologi Penangkapan

Kapolsek Muara Wis, AKP Al Annas, menjelaskan bagaimana pengungkapan kasus ini terjadi. “Penangkapan ini dilakukan saat anggota kami tengah melaksanakan kegiatan patroli karhutla di wilayah Muara Wis. Ketika melewati RT 05 Desa Lebak Cilong, anggota kami melihat seorang pria yang berperilaku mencurigakan di tepi jalan,” paparnya.

Ketika petugas mendekati AS, terlihat jelas bahwa ia menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Raut wajahnya memperlihatkan kepanikan, dan dalam upaya untuk menyembunyikan barang bukti, pelaku menggenggam selembar tisu di tangan kanan dan menyelipkannya di bawah standar sepeda motor Yamaha Vixion merah yang dikendarainya.

Pemeriksaan dan Penemuan Barang Bukti

Petugas yang peka terhadap situasi langsung melakukan pemeriksaan terhadap tisu yang tampak mencurigakan tersebut. Hasilnya, mereka menemukan satu poket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu-sabu dengan berat sekitar 0,35 gram.

Dalam proses interogasi di lokasi kejadian, AS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mengungkapkan bahwa sabu itu dibelinya seharga Rp300.000 dari seseorang yang tinggal di daerah Gunung Omo. Rencananya, ia akan menggunakan narkotika tersebut bersama rekan kerjanya.

Barang Bukti yang Disita

Selain menyita poket sabu seberat 0,35 gram dan selembar tisu, polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai barang bukti. Tindakan ini merupakan langkah awal dalam proses penyidikan yang lebih mendalam.

Proses Hukum yang Ditempuh

AS, saat ini, sudah diamankan bersama barang buktinya di Mapolsek Muara Wis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dengan adanya pengakuan dari pelaku, proses hukum akan segera dilanjutkan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat 1 huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah dimodifikasi dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Al Annas.

Fakta Menarik Tentang Kasus Narkotika

Kasus ini memberikan gambaran yang lebih luas tentang tantangan yang dihadapi pihak berwenang dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Berikut adalah beberapa fakta penting yang perlu dicatat:

Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkotika

Penting bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika. Dukungan masyarakat dapat memperkuat tindakan kepolisian dalam menanggulangi peredaran narkotika yang semakin marak. Berikut beberapa cara masyarakat dapat berkontribusi:

Kesimpulan

Kasus penemuan sabu tersembunyi di standar motor ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dalam setiap kegiatan patroli. Pihak kepolisian tidak hanya berfokus pada pencegahan kebakaran hutan, tetapi juga berusaha keras memerangi peredaran narkotika. Dengan dukungan dari masyarakat dan tindakan tegas dari aparat, diharapkan kejahatan narkotika dapat diminimalisir dan masyarakat dapat hidup lebih aman.

Exit mobile version