Renata Nasution, mantan Kepala SMAN 19 Medan, telah dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan ditambah kurungan selama 60 hari. Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 395 juta lebih atau menghadapi tambahan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Hakim, M Nazir, pada Kamis (12/3/2026).
Co-Terdakwa dalam Kasus Korupsi Dana BOS
Renata Nasution bukan satu-satunya yang mendapat hukuman dalam kasus ini. Elviliyanti, salah satu terdakwa lainnya, juga dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan ditambah hukuman kurungan selama 50 hari. Namun, Elviliyanti tidak diperintahkan untuk membayar UP karena tidak menikmati hasil korupsi.
Sementara itu, Sudung Manalu, terdakwa lain dalam kasus yang sama, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan ditambah dengan hukuman kurungan selama 50 hari. Selain itu, ia juga harus membayar UP sebesar Rp 16 juta lebih atau menghadapi tambahan hukuman penjara selama 6 bulan.
Terdakwa lainnya, Togap, juga dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan ditambah dengan kurungan selama 50 hari. Selain itu, ia harus membayar UP sebesar Rp 11 juta lebih atau menghadapi tambahan hukuman penjara selama 6 bulan.
Modus Operandi Renata Nasution
Dalam persidangan, terungkap bahwa Renata Nasution yang menjabat sebagai Kepala Sekolah dan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melakukan manipulasi dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana BOS Reguler, BOS Kinerja, dan BOS Afirmasi.
Beberapa kejahatan yang dilakukan meliputi pembuatan dokumen pertanggungjawaban fiktif, peningkatan harga barang, pembayaran yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan, serta pengadaan barang yang tidak memenuhi spesifikasi. Bahkan, beberapa barang yang dibeli tidak ditemukan secara fisik di sekolah.
Akses SIPLah dan Kerugian Negara
Renata juga memberikan akses akun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Blibli milik sekolah kepada pihak ketiga atau rekanan. Hal ini memungkinkan mereka untuk melakukan pemesanan dan penentuan harga barang secara langsung tanpa melalui proses pemeriksaan dan verifikasi oleh tim pengadaan sekolah. Akibat dari tindak korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 885 juta.
Implikasi Kasus Korupsi Dana BOS Renata Nasution
Kasus korupsi dana BOS yang melibatkan Renata Nasution ini adalah peringatan keras bagi setiap pejabat publik dan edukasi bagi masyarakat. Ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan dana publik tidak akan luput dari hukum, dan setiap tindakan korupsi akan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Sebagai Kepala Sekolah dan pejabat yang ditunjuk untuk mengelola dana sekolah, Renata Nasution seharusnya menjadi contoh dan pemimpin yang baik bagi komunitas sekolahnya. Namun, tindakannya justru mengecewakan banyak pihak dan merugikan negara. Kasus ini menjadi contoh bagi semua pihak bahwa integritas dan kejujuran adalah nilai yang harus dijunjung tinggi, terutama dalam pengelolaan dana publik.
