Satgas PKH Menertibkan dan Menguasai Kembali Hutan Ilegal PT Singlurus Pratama Kukar

Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengambil langkah tegas dalam menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan ilegal yang dikelola oleh PT Singlurus Pratama. Perusahaan ini diketahui telah melakukan aktivitas penambangan batubara ilegal di area konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Langkah Penindakan Satgas PKH

Penindakan yang dilakukan oleh Tim Satgas PKH berlangsung pada tanggal 31 Agustus 2026, saat mereka melaksanakan kunjungan lapangan dengan tujuan untuk melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan batubara ilegal. Kegiatan ini berlokasi di area konsesi PKP2B di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Keberhasilan penindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan lingkungan.

Struktur dan Kepemimpinan Tim

Tim Satgas PKH dipimpin oleh Kuntadi, yang menjabat sebagai Ketua Pelaksana Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari Kejaksaan Agung. Selain Kuntadi, hadir juga Wakil Ketua 1 Letjen TNI Richard Taruli Tampubolon dari Staf Umum TNI, serta Wakil Ketua 2 Komjen Pol. Syahardiantono dari Bareskrim Polri. Kolaborasi ini menunjukkan sinergi antara berbagai lembaga dalam menjaga keberlangsungan hutan di Indonesia.

Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Barita Simanjuntak sebagai Juru Bicara Satgas PKH, bersama dengan perwakilan dari 12 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Kehadiran berbagai elemen ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam menangani masalah kawasan hutan ilegal.

Dasar Hukum Kunjungan Satgas PKH

Juru Bicara Satgas PKH menjelaskan bahwa penindakan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan. Selain itu, ada juga Surat Perintah Penguasaan Kembali yang diterbitkan oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH. Tindakan ini merupakan upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di sektor kehutanan.

Temuan di Lapangan

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim gabungan Satgas PKH, PT Singlurus Pratama terbukti secara sah melakukan kegiatan penambangan batubara tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Luas areal yang terdampak mencapai 111,71 hektar, menunjukkan besarnya dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal ini.

Proses Penertiban yang Transparan

Kuntadi menegaskan bahwa seluruh proses penertiban ini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Proses ini mengikuti lima tahapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Setiap tahapan dilengkapi dengan berita acara resmi untuk memastikan bahwa semua langkah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rincian Tahapan Penertiban

Tahapan penertiban dimulai dengan Pra-Verifikasi, di mana dilakukan overlay peta tematik kawasan hutan dan peta perizinan, serta pemeriksaan silang data administratif. Selanjutnya, dilakukan Tahap Klarifikasi dengan memanggil pihak manajemen dari badan usaha pertambangan.

Setelah itu, dilakukan Tahap Verifikasi Lapangan yang meliputi peninjauan langsung ke lokasi yang terlibat, dihadiri oleh pihak manajemen. Tahap selanjutnya adalah Penguasaan Kembali yang melibatkan pemasangan papan penguasaan negara di lokasi. Terakhir, ada Tahap Pengenaan Denda Administratif yang harus disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Denda Administratif untuk Pelanggaran

Atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin, pemerintah telah menetapkan potensi denda administratif sebesar lebih dari Rp147 miliar. Jumlah ini mencerminkan seriusnya pelanggaran yang dilakukan oleh PT Singlurus Pratama dan menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar mematuhi peraturan yang ada.

Dampak Penertiban Hutan Ilegal

Penguasaan kembali area seluas 111,71 hektar ini memberikan dampak yang luas, baik secara geopolitik, regional, maupun lokal. Secara geopolitik, lokasi tindakan penindakan yang berdekatan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) menimbulkan efek jera dan menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir kejahatan lingkungan di wilayah penyangga IKN. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan IKN sebagai Smart Forest City.

Kepemimpinan Indonesia dalam Pelestarian Hutan

Dari perspektif regional ASEAN dan global, tindakan tegas ini memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga kelestarian hutan tropis serta keanekaragaman hayati dari ancaman deforestasi. Ini juga menjadi bukti konkret komitmen Indonesia dalam mencapai target penurunan emisi iklim dan penegakan tata kelola sumber daya alam yang berlandaskan hukum.

Rehabilitasi Ekosistem Lokal

Di tingkat lokal, penghentian aktivitas ilegal ini bertujuan untuk memulihkan ekosistem Tahura melalui kewajiban reklamasi dan penutupan lubang tambang. Langkah ini juga penting untuk mitigasi risiko bencana seperti erosi, banjir bandang, dan pencemaran air asam tambang yang dapat merugikan masyarakat sekitar di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Komitmen Berkelanjutan Satgas PKH

Kuntadi menegaskan bahwa penertiban ini bukanlah akhir dari upaya, melainkan awal dari penataan kawasan hutan yang berkelanjutan. Satgas PKH berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap seluruh aktivitas ilegal, baik di sektor perkebunan maupun pertambangan, di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap aktivitas ilegal tanpa pandang bulu, demi menjaga keuangan negara dan kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang,” tegas Kuntadi, yang juga menjabat sebagai Jampidsus Kejagung. Dengan langkah ini, diharapkan Indonesia dapat menjadi contoh dalam pelestarian lingkungan hidup dan penegakan hukum yang efektif.

Exit mobile version