Tersangka Baru Kasus PNBP Pelabuhan Belawan Menutupi Wajah dengan Topi dan Masker

Kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pelabuhan Belawan kembali mengemuka dengan penetapan tersangka baru. Pada Kamis, 26 Maret 2026, seorang pria tampak tertunduk malu saat dibawa oleh penyidik. Penampilan tersangka yang menutupi wajahnya dengan topi dan masker ini menambah ketegangan dalam situasi yang sedang berlangsung. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengumumkan bahwa penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang lebih luas.

Penetapan Tersangka Baru

Kejati Sumut telah menambahkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PNBP yang berkaitan dengan layanan kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan untuk tahun 2023 hingga 2024. Perkembangan ini menunjukkan upaya serius dari pihak berwenang untuk menangani permasalahan korupsi yang merugikan negara.

Pria yang dikenali sebagai Rivolino terlihat tidak nyaman saat digiring menuju mobil tahanan. Ia berusaha menghindari perhatian media dengan menundukkan kepala dan menutupi wajahnya menggunakan masker dan topi. Tindakan ini menandakan adanya kesadaran akan konsekuensi dari tindakan yang dilakukannya.

Dasar Penetapan Tersangka

Rizaldi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, mengungkapkan bahwa keputusan untuk menetapkan tersangka diambil berdasarkan pengembangan penyidikan yang sebelumnya sudah melibatkan tiga tersangka lainnya. Penetapan ini muncul setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup kuat.

Dalam penjelasannya, Rizaldi menambahkan bahwa kasus ini berhubungan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda kapal di pelabuhan. Kewenangan yang seharusnya dikelola oleh otoritas pelabuhan, dalam praktiknya, dialihkan kepada badan usaha pelabuhan dengan cara yang tidak sesuai prosedur.

Penyimpangan dan Kerugian Negara

Hasil penyidikan menunjukkan adanya kapal dengan tonase lebih dari GT 500 yang seharusnya wajib menggunakan jasa pandu, namun tidak tercatat dalam data rekonsiliasi yang ditandatangani oleh para tersangka. Hal ini menciptakan celah dalam sistem yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan korupsi.

Akibat dari tindakan tersebut, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah dari sektor PNBP. Rizaldi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan perhitungan yang lebih rinci untuk mengukur sejauh mana dampak dari praktik korupsi ini.

Ketentuan Hukum yang Diterapkan

Atas perbuatannya, Rivolino dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang telah mengalami perubahan, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terbaru. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menanggapi kasus korupsi, terutama yang melibatkan sektor publik.

Setelah penetapan statusnya sebagai tersangka, Rivolino langsung ditahan sesuai dengan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Masa penahanan yang diberlakukan adalah selama 20 hari di Rutan Kelas I Medan, memperkuat langkah hukum yang diambil oleh pihak kejaksaan.

Peluang Tersangka Lain

Kejati Sumut menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti di sini. Proses penyidikan akan terus berlanjut dengan kemungkinan terbukanya kasus-kasus lain yang melibatkan individu lain. Rizaldi menyatakan, “Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.”

Langkah ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan akan ada efek jera bagi pelaku korupsi di masa depan.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan

Partisipasi aktif masyarakat juga sangat penting dalam pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara. Kesadaran akan hak dan tanggung jawab dalam mengawasi penggunaan anggaran publik dapat membantu mencegah praktik korupsi. Ada beberapa langkah yang dapat diambil oleh masyarakat, antara lain:

Keterlibatan Media dalam Pemberitaan

Media memiliki peran penting dalam menyebarluaskan informasi mengenai kasus-kasus korupsi. Dengan mengedukasi masyarakat tentang isu-isu yang terjadi, media juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah. Pemberitaan yang objektif dan berimbang dapat meningkatkan kesadaran publik serta mendukung upaya penegakan hukum.

Melalui laporan-laporan yang mendalam, media dapat membantu mengungkap fakta-fakta yang mungkin tidak terungkap sebelumnya. Ini menciptakan tekanan tambahan bagi pihak berwenang untuk bertindak cepat dan tepat dalam menangani kasus-kasus seperti ini.

Langkah-Langkah Ke Depan

Penting bagi pihak berwenang untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam sistem pengelolaan PNBP. Hal ini tidak hanya akan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang, tetapi juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Beberapa langkah yang dapat diambil meliputi:

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan sistem pengelolaan PNBP di Pelabuhan Belawan dapat lebih transparan dan akuntabel. Kesadaran kolektif untuk melawan korupsi akan menjadi fondasi yang kuat bagi pembangunan yang berkelanjutan.

Kasus ini bukan hanya sekadar masalah hukum, tetapi juga mencerminkan tantangan besar yang dihadapi oleh bangsa dalam memberantas korupsi. Harapan akan masa depan yang lebih baik tergantung pada komitmen semua pihak untuk bekerja sama dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi.

Exit mobile version