YLBHI: Kasus Penyiraman Air Keras Dilimpahkan dari PMJ ke Puspom TNI, Terdapat Cacat Hukum

Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengeluarkan kritik tajam terhadap pelimpahan kasus penyiraman air keras yang dialami oleh aktivis KontraS, Andrie Yunus. Proses pelimpahan dari Polda Metro Jaya (PMJ) ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI ini dinilai mengandung cacat hukum yang serius.

Pelimpahan Kasus yang Kontroversial

Keputusan untuk menyerahkan kasus penyiraman air keras ini terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Polda Metro Jaya dan Komisi III DPR pada Selasa, 31 Maret 2026. Kombes Pol Iman Imanuddin, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengumumkan pelimpahan tersebut saat diminta penjelasan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Kombes Pol Iman menyatakan, “Permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI.” Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur hukum yang seharusnya diikuti, terutama mengenai pelimpahan kasus yang belum sepenuhnya diselidiki.

Tanggapan YLBHI dan Pihak Terkait

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, mengungkapkan keterkejutannya atas keputusan tersebut. Menurutnya, seharusnya Polda Metro Jaya melimpahkan kasus ini ke kejaksaan setelah proses penyidikan selesai, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Lebih mengherankan lagi, proses penyelidikan oleh Polda Metro Jaya belum sepenuhnya tuntas,” imbuhnya. Hal ini menunjukkan adanya potensi masalah dalam penegakan hukum yang bisa berdampak pada kepercayaan publik.

Permohonan Informasi Perkembangan Kasus

Gema, seorang pengacara publik dari LBH Pers, menambahkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah resmi untuk meminta informasi terkini mengenai perkembangan kasus ini. Pada hari yang sama, mereka mengajukan permohonan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Kami perlu mendapatkan kejelasan mengenai pelimpahan ini. Kami tidak bisa hanya mendengar ada pelimpahan ke Puspom TNI tanpa informasi yang jelas,” tegas Gema.

Desakan Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang terlibat dalam kasus ini juga menyatakan keprihatinan terkait kurangnya keseriusan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya berjanji untuk mempertimbangkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Mereka berpendapat bahwa pembentukan TGPF sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelidikan.

Menurut TAUD, perbedaan hasil penyelidikan antara polisi dan TNI, termasuk dalam penentuan inisial tersangka, menunjukkan adanya masalah serius. Mereka khawatir bahwa penyelidikan simultan oleh dua institusi ini hanya akan menciptakan “hambatan non-yuridis” yang menghalangi proses hukum yang seharusnya efektif.

Perkembangan Terbaru dari Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga terlibat dalam kasus ini dengan meminta keterangan dari Polda Metro Jaya pada Senin, 30 Maret 2026. Pertemuan tersebut berlangsung antara anggota Komnas HAM dan Kombes Pol Iman Imanuddin beserta stafnya.

Saurlin P. Siagian, salah satu anggota Komnas HAM, menyatakan bahwa mereka telah mendapatkan informasi selama kurang lebih tiga jam mengenai langkah-langkah yang telah diambil oleh Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus ini. Meskipun demikian, ada pernyataan dari pihak Polda bahwa mereka telah menyerahkan sebagian dokumen yang dibutuhkan kepada TNI, namun penyelidikan tetap akan dilanjutkan.

Komnas HAM Terus Mengawasi Proses Penyelidikan

Saurlin menjelaskan lebih lanjut, “Polda Metro Jaya memastikan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Mereka tidak menghentikan proses tersebut.” Namun, sayangnya, Kombes Pol Iman Imanuddin memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail penyelidikan dalam pertemuan tersebut.

Komnas HAM berencana untuk meminta keterangan dari pihak TNI dalam waktu dekat, mengingat ada empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus ini dan telah diamankan. “Kami akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan akan memanggil pihak TNI,” ungkap Saurlin.

Implikasi Hukum dari Pelimpahan Kasus

Pelimpahan kasus penyiraman air keras ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai implikasi hukum yang lebih luas. Pertama, ada kekhawatiran bahwa pelimpahan ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Ketika kasus yang melibatkan kekerasan terhadap aktivis diserahkan ke institusi militer, ada kekhawatiran bahwa keadilan mungkin tidak akan ditegakkan secara objektif.

Selain itu, pelimpahan ini juga menimbulkan isu tentang perlunya adanya transparansi dalam proses hukum. Publik berhak mengetahui bagaimana kasus ini ditangani, serta langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi korban.

Kesadaran Publik dan Peran Masyarakat Sipil

Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat sipil untuk tetap waspada dan terlibat dalam proses hukum. Kesadaran publik terhadap kasus ini dapat mendorong penegakan hukum yang lebih baik dan menjamin bahwa hak asasi manusia dihormati. Dukungan terhadap organisasi seperti YLBHI dan TAUD menjadi krusial untuk memastikan bahwa suara korban didengar dan keadilan ditegakkan.

Dengan semakin banyaknya perhatian terhadap kasus penyiraman air keras ini, diharapkan bahwa pelimpahan kasus tidak akan menghalangi upaya untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi Andrie Yunus dan aktivis lainnya yang berjuang untuk hak-hak asasi manusia di Indonesia.

Exit mobile version