Transaksi Digital di Indomaret Kamal Raya 12 Cengkareng Berpotensi Merugikan Konsumen

Jakarta – Isu terkait masalah dalam sistem transaksi digital kembali menjadi sorotan. Seorang konsumen bernama Awy Eziary melaporkan bahwa ia mengalami kerugian setelah berbelanja di gerai Indomaret Point Kamal Raya 12, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis, 12 Maret 2026. Awy mengklaim telah mengalami debit ganda setelah melakukan pembayaran melalui sistem QRIS.
Saran Pembayaran yang Berujung Masalah
Awy menjelaskan bahwa awalnya ia berniat untuk melakukan pembayaran secara tunai. Namun, setelah mendengarkan saran dari karyawan toko, ia memutuskan untuk menggunakan metode pembayaran QRIS. Dengan mengikuti arahan tersebut, Awy melakukan transaksi melalui aplikasi perbankan di ponselnya.
“Setelah saya menyelesaikan pembayaran melalui QRIS, transaksi dinyatakan berhasil dan saldo di rekening saya langsung terpotong. Di mutasi rekening juga tercatat jelas bahwa terjadi pembayaran ke QRC 014 00000.00 IDM INDOMA,” ungkap Awy saat memberikan keterangan, pada Minggu, 15 Maret.
Pembayaran Ganda dan Permintaan Ulang
Walaupun transaksi di aplikasi perbankan menunjukkan status berhasil, pihak kasir di toko menyatakan bahwa pembayaran tersebut tidak tercatat dalam sistem kasir mereka. Karyawan kemudian meminta Awy untuk melakukan pembayaran ulang dengan cara tunai agar transaksi dapat diselesaikan.
“Petugas menginstruksikan saya untuk membayar secara tunai terlebih dahulu dan menyampaikan bahwa dana dari pembayaran QRIS akan dikembalikan dalam waktu 1×24 jam,” tambahnya.
Situasi yang Memperburuk Kerugian Konsumen
Dalam keadaan yang membingungkan tersebut, Awy terpaksa melakukan pembayaran kedua secara tunai. Namun, masalah baru muncul ketika dana dari transaksi QRIS yang sebelumnya terdebit tidak kunjung kembali setelah waktu yang dijanjikan berlalu.
Ketika ia kembali menanyakan hal tersebut kepada pihak toko, Awy mengaku malah diarahkan untuk menghubungi pihak bank.
Pindah Tanggung Jawab
Karyawan menyampaikan bahwa transaksi telah dilakukan reversal dan meminta Awy untuk berkomunikasi langsung dengan pihak bank, seolah-olah masalah ini bukan lagi tanggung jawab mereka.
Awy merasa bahwa penanganan masalah tersebut menunjukkan lemahnya tanggung jawab pelaku usaha terhadap isu yang dihadapi konsumen. Menurutnya, seharusnya pihak toko memberikan kepastian dan solusi, bukan sekadar mengalihkan masalah kepada pihak lain.
Pentingnya Perlindungan Konsumen
Menanggapi peristiwa tersebut, Awy Eziary, yang juga merupakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (LSM-PPHK), menyoroti pentingnya perhatian serius terhadap kasus ini, terutama dalam konteks perlindungan konsumen.
Ia juga mengingatkan adanya potensi pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 62 ayat (1), pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana apabila terbukti memberikan informasi yang tidak benar, menyesatkan, atau merugikan konsumen.
Pembuktian Transaksi yang Terdebit
“Apalagi jika konsumen dapat membuktikan adanya transaksi yang terdebit dari rekeningnya. Hal ini jelas harus ditangani dengan serius agar tidak merugikan masyarakat,” tegas Awy.
Ia juga mempertanyakan apakah kejadian serupa hanya terjadi di gerai tersebut atau berpotensi terjadi di lokasi lain.
Evaluasi Sistem Transaksi Digital
Awy menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem transaksi yang digunakan. Ia mengingatkan agar konsumen tidak menjadi pihak yang harus menanggung risiko dari sistem yang tidak berfungsi dengan baik.
“Perlu ada tindakan nyata untuk memastikan tidak ada lagi konsumen yang mengalami kerugian serupa,” ujarnya dengan tegas.
Tanggapan dari Pihak Manajemen
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Indomarco Prismatama, yang merupakan pengelola jaringan ritel Indomaret, mengenai insiden ini.
Perhatian Terhadap Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pembayaran digital di sektor ritel modern. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa bukti transaksi dan segera melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam proses pembayaran.
- Selalu simpan bukti transaksi sebagai referensi.
- Laporkan ke pihak berwenang jika terjadi masalah pembayaran.
- Gunakan metode pembayaran yang terpercaya dan familiar.
- Perhatikan saran dari karyawan toko dengan bijaksana.
- Jangan ragu untuk menuntut hak sebagai konsumen.
Dengan langkah-langkah preventif ini, diharapkan konsumen dapat terhindar dari masalah serupa di masa depan dan pelaku usaha dapat meningkatkan sistem pelayanan mereka.




