Kemnaker Kembali Gelar Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta, Segera Daftar!

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali meluncurkan program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum untuk batch kedua, yang menyediakan kuota bagi 2.100 peserta dari seluruh penjuru tanah air. Pendaftaran untuk program ini dibuka mulai 6 hingga 12 April 2026, memberikan kesempatan bagi banyak individu untuk memperoleh pelatihan yang berharga di bidang K3.
Pentingnya Ahli K3 di Tempat Kerja
Kebutuhan akan Ahli K3 semakin mendesak seiring dengan meningkatnya jumlah perusahaan yang menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja. Risiko kecelakaan kerja yang mengancam keselamatan pekerja, serta tuntutan untuk mematuhi regulasi, menegaskan perlunya keberadaan tenaga ahli di bidang K3. Dalam konteks ini, Ahli K3 bukanlah sekadar tambahan, melainkan komponen vital yang berkontribusi pada keberlangsungan operasional perusahaan.
Pernyataan Menteri Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pembukaan batch kedua ini merupakan langkah nyata dari pemerintah dalam memperluas akses kompetensi K3 bagi para pekerja. Ia menyatakan, “Melalui program ini, pemerintah ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menjadi Ahli K3 yang kompeten, sehingga mereka dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif.”
Manfaat Pembinaan K3 bagi Pekerja dan Perusahaan
Pembinaan K3 bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga melindungi pekerja dan mendukung keberlangsungan bisnis. Dengan memperkuat kompetensi K3, baik pekerja maupun perusahaan akan merasakan manfaat langsung. Yassierli menambahkan, “Semakin banyak pekerja yang memiliki keterampilan K3, semakin besar peluang terciptanya tempat kerja yang aman dan sehat.”
Biaya dan Persyaratan Pendaftaran
Sama seperti pada batch pertama, program ini menyediakan pelatihan gratis bagi peserta. Namun, peserta diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023. Rincian biaya tersebut mencakup:
- Rp150.000 untuk Sertifikat Pembinaan Pelatihan K3
- Rp120.000 untuk Evaluasi SKP AK3
- Rp150.000 untuk Penerbitan SKP
Dengan skema ini, pekerja mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka tanpa merasa terbebani oleh biaya pelatihan. Perusahaan pun diuntungkan dengan tersedianya tenaga kerja yang memahami pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.
Persyaratan untuk Calon Peserta
Kemnaker telah menetapkan beberapa syarat bagi calon peserta yang ingin mendaftar. Di antaranya:
- Minimal lulusan D3
- Melampirkan scan ijazah asli dalam format PDF
- Scan KTP dalam format PDF
- Pasfoto berlatar merah dalam format JPG
- Scan dokumen asli Surat Pernyataan Kesediaan Peserta Mengikuti Pembinaan yang telah ditandatangani di atas materai dalam format PDF
- Curriculum Vitae dalam format PDF
- Scan dokumen asli Surat Keterangan Sehat dalam format PDF
Peserta juga diwajibkan menyediakan perangkat untuk mengikuti pelatihan, seperti handphone untuk absensi dan komputer atau laptop untuk mengikuti sesi pembinaan serta ujian yang akan dilaksanakan di lokasi yang ditentukan.
Jadwal Pelaksanaan Pembinaan dan Sertifikasi
Pelaksanaan pembinaan dan sertifikasi dijadwalkan berlangsung dari tanggal 27 April hingga 13 Mei 2026. Kemnaker mengimbau kepada pekerja yang memenuhi syarat untuk segera mendaftar melalui tautan resmi yang telah disediakan.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai program ini, peserta dapat mengakses media sosial resmi Kemnaker. Program ini adalah kesempatan berharga bagi siapa saja yang ingin menambah kompetensi di bidang K3, yang akan sangat bermanfaat dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, dan produktif.



