Kadis PMD Madina Nyatakan Bintek Perangkat Desa di Medan Tidak Sah dan Ilegal

MADINA – Baru-baru ini, surat undangan untuk Bimbingan Teknis (Bintek) bagi Kepala Desa dan Aparatur Desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) viral di media sosial. Kegiatan ini diorganisir oleh Yayasan Lembaga Kebijakan Study Nasional (YLKSN) dan dipastikan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah setempat.
Informasi Bintek yang Beredar
Surat tersebut, yang tertera dengan nomor 019/YLKSN-Desa/VIII/2026, menawarkan sosialisasi peningkatan kapasitas bagi perangkat desa. Dalam dokumen tersebut, kegiatan ini dijadwalkan akan berlangsung selama empat hari di Hotel Griya Medan, mulai Jumat (4/9/2026) hingga Senin (7/9/2026).
Pernyataan Kepala Dinas PMD
Menanggapi beredarnya informasi ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madina, Irsal Pariadi, menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak sah dan melanggar kewenangan daerah. Pemerintah Kabupaten Madina telah menginstruksikan seluruh jajaran di tingkat kecamatan dan desa untuk tidak mengikuti kegiatan ini.
“Kegiatan ini tidak memiliki izin resmi, dan kami telah menyampaikan kepada seluruh Camat serta Kepala Desa agar tidak mengikuti acara tersebut,” tegas Irsal dengan tegas.
Penggunaan Dana Desa yang Hati-hati
Pernyataan tegas ini juga sejalan dengan imbauan yang disampaikan Irsal pada Rabu (2/9/2026) mengenai pencairan Dana Desa (DD) tahap II untuk tahun anggaran 2026. Ia menekankan agar para kepala desa tidak mengalokasikan anggaran untuk kegiatan yang berada di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes), Peraturan Bupati (Perbup), serta regulasi lainnya.
“Kepala Desa dilarang keras untuk menganggarkan atau melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan Permendes, Perbup, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami mengimbau seluruh jajaran desa untuk bekerja dengan profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkap Irsal.
Prioritas Penggunaan Dana Desa
Irsal menjelaskan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa baik tahap I maupun II harus mengikuti Permendes Nomor 16 Tahun 2025. Selain itu, setiap program yang dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus sejalan dengan hasil Musyawarah Desa (Musdes).
“Dana Desa tidak boleh digunakan untuk kegiatan bimtek, studi banding, maupun kaji banding yang melibatkan kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” tegasnya dengan tegas.
Rincian Pengalokasian Anggaran
Dinas PMD Madina telah merinci beberapa poin utama terkait pengalokasian Dana Desa yang sesuai dengan regulasi yang berlaku, antara lain:
- Penggunaan untuk pembangunan infrastruktur desa yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
- Alokasi untuk program pemberdayaan masyarakat yang berfokus pada peningkatan kualitas hidup.
- Pendanaan untuk kegiatan sosial yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
- Investasi dalam pendidikan dan kesehatan untuk meningkatkan sumber daya manusia di desa.
- Dukungan bagi program pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Dengan langkah tegas ini, Irsal berharap agar perangkat desa dapat lebih bijak dalam mengelola anggaran yang ada, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam setiap program yang dilaksanakan menjadi hal yang sangat penting agar tujuan pembangunan desa dapat tercapai dengan baik.
Membangun Kesadaran dan Kemandirian
Pentingnya kegiatan bimbingan teknis untuk kepala desa dan aparat desa tidak bisa dipandang sebelah mata. Namun, pelaksanaan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku hanya akan mengakibatkan kerugian bagi semua pihak. Oleh karena itu, kesadaran akan pentingnya mengikuti prosedur yang benar dalam setiap kegiatan adalah langkah awal untuk membangun kemandirian dan keberlanjutan pembangunan desa.
Dengan adanya arahan yang jelas dari Dinas PMD, diharapkan semua perangkat desa dapat memahami pentingnya mengikuti regulasi yang ada dan tidak terjebak pada kegiatan yang tidak sah seperti Bintek di Medan tersebut. Hal ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu berupaya dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka secara profesional.
Membina Hubungan yang Harmonis
Kerjasama antara pemerintah daerah dan perangkat desa sangatlah penting dalam mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan. Komunikasi yang baik dan hubungan yang harmonis antara kedua belah pihak dapat menciptakan lingkungan yang produktif dan inovatif.
Dinas PMD juga berkomitmen untuk memberikan dukungan dan bimbingan yang diperlukan untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa. Dengan demikian, setiap desa dapat beroperasi secara efektif dan efisien, serta dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Pentingnya Kepatuhan Terhadap Regulasi
Kepatuhan terhadap regulasi dalam penggunaan Dana Desa bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral bagi setiap kepala desa. Dengan mematuhi aturan yang ada, perangkat desa tidak hanya menjaga integritas mereka, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang ada.
Dalam era digital saat ini, di mana informasi dapat dengan mudah menyebar, sangat penting bagi setiap kepala desa untuk menjaga reputasi dan kredibilitas mereka di mata masyarakat. Kegiatan yang tidak sah seperti Bintek di Medan harus dihindari agar tidak menimbulkan isu negatif yang dapat merugikan citra desa.
Mendorong Kemandirian Masyarakat
Salah satu tujuan utama dari pengalokasian Dana Desa adalah untuk mendorong kemandirian masyarakat. Dengan penggunaan yang tepat, dana tersebut dapat digunakan untuk kegiatan yang langsung berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pelatihan skill, dan program-program sosial yang mengedepankan partisipasi masyarakat.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memberikan arahan dan dukungan bagi desa-desa dalam pengelolaan Dana Desa. Dengan cara ini, diharapkan setiap desa dapat bertransformasi menjadi lebih mandiri dan berdaya saing.
Kesimpulan
Dengan adanya penegasan dari Dinas PMD Kabupaten Madina terkait ketidakabsahan kegiatan Bintek perangkat desa di Medan, diharapkan semua pihak dapat lebih bijak dalam memilih kegiatan yang akan diikuti. Kemandirian dan profesionalisme dalam pengelolaan Dana Desa adalah kunci untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan berkualitas di setiap desa.
Melalui langkah-langkah preventif dan edukatif, pemerintah daerah serta perangkat desa dapat memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan berlandaskan pada kepentingan masyarakat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, pembangunan desa dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.




