Korupsi Inalum: Dante Sinaga Dihukum 7 Tahun, PH Klaim Putusan Tidak Sesuai Fakta

Jakarta – Kasus korupsi yang melibatkan PT Inalum kembali menarik perhatian publik setelah Dante Sinaga, yang menjabat sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan, dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun. Putusan ini dikeluarkan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 11 September 2026. Tak hanya itu, Dante juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayar, akan diubah menjadi pidana penjara pengganti selama 140 hari.
Proses Hukum dan Putusan Hakim
Majelis hakim yang dipimpin oleh As’ad Rahim Lubis menyampaikan putusan tersebut di ruang sidang Cakra Utama. Meski Dante Sinaga divonis tujuh tahun penjara, majelis hakim tidak memberlakukan pidana uang pengganti. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut Dante dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda yang sama dengan putusan hakim.
Setelah keputusan dibacakan, tim penasihat hukum Dante Sinaga mengungkapkan ketidakpuasan mereka. Mereka berpendapat bahwa putusan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Kasmin Sidauruk, selaku penasihat hukum, menyatakan bahwa pertimbangan hakim lebih banyak mengacu pada dakwaan dan tuntutan JPU tanpa mengoptimalisasi fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.
Keberatan Tim Penasihat Hukum
Penasihat hukum Dante menyoroti beberapa pertimbangan hakim yang dianggap bertentangan dengan kesaksian yang diberikan di pengadilan. Salah satu isu utama yang diangkat adalah terkait dengan keberadaan desktop yang disebutkan dalam perkara tersebut. Kasmin menegaskan bahwa dasar penghitungan kerugian negara yang dihubungkan dengan kliennya juga memiliki sejumlah persoalan.
- Kerugian negara dihitung berdasarkan MOU yang ditandatangani, namun periode kerugian yang dihitung tidak sesuai.
- Dante Sinaga hanya bertanggung jawab hingga April 2020, sementara kerugian yang dihitung mencakup tahun 2021.
- Fakta bahwa tidak ada desktop yang ditemukan bertentangan dengan keterangan saksi di pengadilan.
- Pertimbangan hakim dinilai tidak seimbang dan mengabaikan fakta-fakta kunci.
- Tim hukum menyatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasmin juga mempertanyakan logika di balik penghitungan kerugian yang disebutkan, yang dinilai tidak sesuai dengan waktu keterlibatan Dante dalam proyek yang menjadi perkara. Ia menekankan bahwa hukum tidak seharusnya menghukum seseorang atas tindakan yang tidak dilakukannya.
Vonis Terkait Kasus Korupsi Inalum
Vonis terhadap Dante Sinaga merupakan bagian dari serangkaian putusan dalam kasus korupsi penjualan aluminium Inalum kepada PT PASU. Dalam sidang yang sama, Direktur Utama PT PASU, Djoko Sutrisno, menerima hukuman paling berat, yakni 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp141 miliar dengan ketentuan subsider 1.095 hari penjara.
Majelis hakim menyatakan bahwa Djoko terbukti terlibat dalam korupsi secara bersama-sama, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp141 miliar. Selain itu, dua terdakwa lainnya, Joko Susilo, mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum, serta Oggy Achmad Kosasih, mantan Direktur Pelaksana PT Inalum, masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Implikasi Putusan dan Langkah Selanjutnya
Dengan demikian, dalam keseluruhan putusan kasus korupsi ini, Djoko Sutrisno menjadi terdakwa dengan hukuman terberat, sementara Dante Sinaga, Joko Susilo, dan Oggy Achmad Kosasih sama-sama dihukum tujuh tahun penjara. Tim penasihat hukum Dante mengungkapkan bahwa mereka masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, dengan koordinasi lebih lanjut yang akan dilakukan bersama Dante.
Kasmin menekankan pentingnya keadilan dalam putusan ini dan berharap agar majelis hakim mempertimbangkan semua bukti dan fakta yang ada secara adil dan menyeluruh. Dalam konteks ini, kasus korupsi Inalum menjadi sebuah cermin bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menanggapi isu-isu korupsi yang merugikan negara.
Kesimpulan Kasus Korupsi Inalum
Kasus korupsi Inalum yang melibatkan sejumlah pejabat penting menunjukkan betapa seriusnya dampak tindakan korupsi terhadap keuangan negara. Putusan terhadap Dante Sinaga dan rekan-rekannya menjadi sebuah pengingat bahwa meskipun proses hukum telah dilakukan, tantangan dalam mencapai keadilan yang benar-benar sesuai dengan fakta masih perlu dihadapi. Oleh karena itu, pengawasan publik dan transparansi dalam proses hukum menjadi sangat penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.



