slot qris slot depo 10k

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

Payakumbuh

PTUN Padang Tolak Gugatan SHP Pasar Blok Barat, Zulmaeta: Tuduhan Terbantahkan Secara Sah

Dalam sebuah keputusan penting, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh enam warga terkait Sertifikat Hak Pakai (SHP) pada Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh Blok Barat. Putusan ini menciptakan kepastian hukum di tengah ketidakpastian yang terjadi pascakebakaran pasar tersebut dan mengklarifikasi posisi hukum antara Pemerintah Kota Payakumbuh dan para penggugat.

Keputusan PTUN Padang

Pada tanggal 10 September 2026, PTUN Padang membacakan putusan perkara dengan nomor 20/G/2026/PTUN.PDG secara elektronik. Dalam sidang tersebut, majelis hakim secara tegas menolak semua tuntutan dari para penggugat dan memutuskan agar mereka membayar biaya perkara sebesar Rp405.000.

Hakim Ketua, Adillah Rahman, menyatakan bahwa pihak-pihak yang tidak setuju dengan keputusan ini memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini menunjukkan bahwa meskipun keputusan ini bersifat final, masih ada ruang bagi para penggugat untuk mencari keadilan melalui jalur hukum yang lain.

Identitas Penggugat dan Alasan Gugatan

Para penggugat terdiri dari Almaisyar dan lima rekan mereka: Teguh Tegas Kata, Noveri, Yolanda, Salman Alfarisy, dan Anton Permana. Mereka mendaftarkan gugatan tersebut di PTUN Padang pada tanggal 16 April 2026. Dalam gugatannya, mereka menuduh bahwa penerbitan SHP atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh cacat hukum, melanggar prosedur, dan mengabaikan status tanah yang mereka klaim sebagai tanah ulayat nagari.

Selain itu, mereka juga menuduh adanya klaim sepihak dan pengingkaran kesepakatan, serta meminta agar pembangunan pasar dihentikan hingga semua masalah terkait lahan dapat diselesaikan. Tuduhan ini menciptakan ketegangan di masyarakat dan menjadi sorotan berbagai pihak.

Polemik Pasar Blok Barat

Polemik mengenai status lahan ini muncul setelah kebakaran yang melanda Pasar Blok Barat, yang memicu pemerintah daerah untuk mempersiapkan langkah-langkah untuk pembangunan kembali. Hendriwanto Dt. Mangkuto Marajo Nan Hitam, Ketua Tim Advokasi Tanah Ulayat, sebelumnya menyatakan bahwa penerbitan SHP tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia bahkan mendorong DPRD Kota Payakumbuh untuk membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki masalah ini.

“Tindakan Pemerintah Kota Payakumbuh yang dianggap sembarangan telah menciptakan konflik. Kami mendesak agar pansus dibentuk untuk menyelidiki penerbitan SHP yang dilakukan tanpa melibatkan niniak mamak,” ungkap Hendriwanto di hadapan DPRD Kota Payakumbuh pada 24 Agustus 2026.

Respon Wali Kota Payakumbuh

Menanggapi keputusan PTUN, Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyatakan bahwa ia memilih untuk tidak bereaksi secara emosional terhadap berbagai tuduhan yang ditujukan kepadanya dan jajaran Pemko Payakumbuh terkait kebijakan penanganan kawasan pasar setelah kebakaran.

Zulmaeta merasa heran atas tuduhan bahwa ia menjadi aktor di balik perampasan tanah ulayat. “Apa yang harus saya katakan terhadap tuduhan bahwa saya dan tim di Pemko Payakumbuh berbohong?” ujarnya di Balai Kota pada hari yang sama putusan dibacakan.

Menegaskan Kepatuhan Hukum

Dalam pernyataannya, Zulmaeta menegaskan bahwa sebagai warga negara dan institusi yang taat hukum, ia bersama pemerintah daerah lebih memilih untuk menunggu proses pembuktian resmi di pengadilan. “Keputusan PTUN Padang memberikan kepastian hukum dan menjawab semua tuduhan yang selama ini berkembang,” ujar Zulmaeta.

Menurutnya, keputusan ini adalah bukti bahwa semua tuduhan yang dilayangkan kepada Pemerintah Kota Payakumbuh telah terbantahkan. “Kami menghargai keputusan hukum ini, dan saya tidak merasa perlu menjawab tuduhan-tuduhan tersebut,” tambahnya.

Mendorong Fokus pada Pemulihan

Zulmaeta juga mengajak masyarakat untuk menghentikan polemik yang hanya merugikan, terutama para pedagang yang menjadi korban kebakaran. Ia menyerukan semua pihak untuk kembali fokus pada penanganan pascakebakaran dan mempercepat pembangunan kembali Pasar Blok Barat demi memulihkan perekonomian ratusan pedagang yang terdampak.

  • Keputusan PTUN menciptakan kepastian hukum.
  • Zulmaeta mengajak masyarakat untuk tidak memperpanjang konflik.
  • Pembangunan kembali pasar diharapkan dapat segera dilaksanakan.
  • Pemerintah Kota siap mendukung pemulihan ekonomi pedagang.
  • Semua tuduhan terhadap Pemko Payakumbuh telah terbantahkan secara hukum.

“Mari kita bersama-sama membangun kembali Pasar Payakumbuh. Korban dari kebakaran adalah pedagang, sehingga kita perlu mempercepat proses pembangunan agar mereka bisa kembali beraktivitas,” tutup Zulmaeta dengan penuh harapan.

Back to top button