LPBHNU Minta Polres Lombok Utara Segera Tindak Lanjuti Kasus Anak Mengambang dalam Satu Bulan

Lombok Utara – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Lombok Utara mengungkapkan keprihatinan serta menegaskan sikap tegas terkait dengan lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di wilayah hukum Polres Lombok Utara. Situasi ini menjadi perhatian serius mengingat anak adalah kelompok yang rentan dan memerlukan perlindungan hukum yang cepat dan efektif.
Ketidakpastian yang Menghantui Korban
Sudah hampir sebulan berlalu sejak laporan pertama kali diajukan, namun hingga kini, korban dan keluarganya masih menanti kepastian dan perkembangan yang signifikan dari pihak aparat penegak hukum. Dalam situasi seperti ini, ketidakpastian dapat menambah beban psikologis bagi korban dan keluarganya.
“Kami mengingatkan bahwa ini bukan sekadar kasus biasa. Ini adalah perkara yang menyangkut hak-hak anak. Kami berharap tidak ada pengabaian yang terjadi. Jangan biarkan korban menunggu tanpa kepastian,” tegas Sekretaris Jenderal LPBHNU KLU, Itrawadi, SH.
Pentingnya Tindakan Konkret
LPBHNU KLU, yang berperan sebagai pendamping bagi korban, mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Utara untuk segera mengambil langkah-langkah yang konkret, profesional, dan terukur dalam menangani kasus ini. Kecepatan dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak sangat penting, mengingat keselamatan dan kepentingan korban yang terus terancam.
Dalam pendampingan yang telah dilakukan, pihak LPBHNU menemukan sejumlah bukti dan hasil pemeriksaan medis yang perlu ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik. Terdapat indikasi kuat adanya kekerasan seksual dan tindakan pembatasan terhadap korban, yang memerlukan perhatian mendalam dan menyeluruh.
Pencegahan Tindakan Melarikan Diri
LPBHNU juga menyampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan terduga pelaku melarikan diri atau menghambat proses penyidikan. Oleh karena itu, mereka meminta agar pihak penyidik segera mengambil langkah hukum yang diperlukan. Jika hasil penyidikan menunjukkan adanya syarat dan alasan yang cukup untuk melakukan penahanan, maka kami mendesak agar penahanan segera dilakukan.
- Langkah hukum yang cepat untuk mencegah pelaku melarikan diri
- Proses penyidikan yang transparan dan akuntabel
- Perlindungan hukum bagi korban dan keluarganya
- Komunikasi yang jelas antara aparat dan masyarakat
- Peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian
Pentingnya Profesionalisme Aparat Hukum
LPBHNU tidak menginginkan tindakan yang melanggar hukum dari aparat. Sebaliknya, mereka meminta agar aparat penegak hukum menggunakan kewenangan yang ada dengan cara yang profesional dan tidak bersikap pasif ketika ada cukup alasan untuk bertindak.
“Kami mengajak rekan-rekan kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polres Lombok Utara, untuk melihat ini sebagai kesempatan untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang kita cintai bersama ini. Kami menghargai peran polisi, namun kami juga tidak ingin melihat penanganan kasus ini berjalan lambat,” lanjut Itrawadi, SH, Sekjen LPBHNU KLU.
“Kami memiliki cukup bukti untuk menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya dengan tegas.
Tanggung Jawab Terhadap Korban Anak
Kami mengingatkan bahwa hukum seharusnya tidak tajam terhadap korban, sementara lambat dalam memberikan perlindungan kepada mereka. Korban adalah seorang anak, dan ia berhak atas perlindungan, pendampingan, serta proses hukum yang efektif.
Oleh karena itu, kami meminta Kapolres Lombok Utara untuk memberikan perhatian langsung terhadap kasus ini dan memastikan bahwa Unit PPA bekerja dengan serius. Satu bulan adalah waktu yang cukup lama bagi seorang anak yang menunggu kepastian terkait dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Transparansi dalam Penanganan Kasus
LPBHNU KLU juga mengharapkan agar perkembangan penanganan perkara ini disampaikan secara jelas kepada korban dan keluarganya, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan perlindungan terhadap data serta identitas anak.
Apabila penanganan perkara terus berjalan tanpa adanya perkembangan yang jelas dan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, LPBHNU KLU tidak akan tinggal diam. Kami akan menggunakan semua mekanisme hukum dan pengawasan yang ada, termasuk mengangkat masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi jika diperlukan.
Peringatan untuk Institusi Kepolisian
Ini bukanlah sebuah ancaman terhadap institusi kepolisian, melainkan sebuah peringatan dan tanggung jawab kami sebagai pendamping korban untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
“Kami menghormati institusi Polri dan kewenangan penyidik, namun kami juga ingin mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dibangun atas dasar kecepatan, profesionalisme, transparansi, dan keberpihakan terhadap perlindungan korban, terutama anak-anak,” tegas Marianto, SH, Ketua LPBHNU KLU.
Pentingnya Kecepatan dalam Penanganan Kasus
Pihak kepolisian diingatkan agar tidak lalai dan tidak abai dalam menangani kasus anak yang sangat sensitif ini. Jangan biarkan perkara anak mengambang tanpa kepastian. LPBHNU KLU akan terus mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan kepastian hukum yang layak dan wajar.




