Kementerian ESDM Respon Usulan WPR Madina: 21 Ditolak dan 15 Ditangguhkan

Dalam beberapa bulan terakhir, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia telah menanggapi usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Tanggapan ini datang melalui surat resmi yang diterima pada Rabu, 16 September 2026. Keputusan ini merupakan langkah penting dalam pengelolaan sumber daya mineral di daerah tersebut dan berpotensi mempengaruhi banyak masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan.
Detail Tanggapan Kementerian ESDM
Dari total 36 titik lokasi yang diusulkan oleh Bupati Madina, Saipullah Nasution, sebanyak 21 lokasi dinyatakan tidak dapat dilanjutkan untuk menjadi WPR. Sementara itu, 15 titik lainnya diminta untuk melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan agar dapat diproses lebih lanjut. Keputusan ini diambil setelah Kementerian ESDM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap usulan yang diajukan.
Pernyataan ini tercantum dalam Surat dari Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Provinsi Sumatera Utara, dengan Nomor 500.10.25.7/002/DPPESDM/2026, yang merupakan pengantar dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kemen ESDM, tertanggal 31 Agustus 2026. Hal ini menunjukkan bahwa proses evaluasi dilakukan secara sistematis dan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Penyebab Penolakan Usulan WPR
Bupati Madina menjelaskan dalam konferensi pers yang diadakan di Aula Pemkab Madina pada 28 September, bahwa penolakan terhadap 21 lokasi tersebut disebabkan oleh berbagai kendala regulasi dan status kawasan. Misalnya, 14 dari titik yang ditolak memiliki tumpang tindih dengan lahan yang telah dikuasai oleh PT Sorikmas Mining melalui Kontrak Karya, yang merupakan salah satu tantangan utama dalam pengajuan WPR.
- Aek Dolok (Hutabargot)
- Aek Aporas (Hutabargot)
- Aek Sihayo (Ulu Pungkut)
- Bandar Panjang Tuo (Muara Sipongi)
- Banjar Melayu 2 (Batang Natal)
Keempat titik lainnya terletak di kawasan hutan lindung dan juga terdaftar dalam Peta Indikatif Penghentian Izin Baru (PIPPIB). Lokasi tersebut berada di wilayah Aek Nabara Batang Natal dan Bandar Panjang, serta Muara Sipongi. Selain itu, terdapat lima titik yang termasuk dalam wilayah Pencadangan Negara (WPN), yang juga menjadi alasan penolakan usulan.
Potensi 15 Titik yang Ditangguhkan
Sementara itu, untuk 15 lokasi yang ditangguhkan, Kementerian ESDM menilai bahwa secara geologis, lokasi-lokasi tersebut berada di jalur yang berpotensi mengandung mineral logam. Namun, usulan yang diajukan sebelumnya dinilai belum dilengkapi dengan data potensi geokimia yang cukup, termasuk data sampel batuan atau konsentrat yang berada di luar blok yang telah ditentukan. Selain itu, belum ada aktivitas penambangan yang teridentifikasi di lahan-lahan tersebut.
Daftar 15 lokasi yang akan diajukan kembali meliputi:
- Aek Nangali
- Aek Holbung
- Aek Holbung Muara Soma
- Apung Padang
- Bangkelang
Lokasi lainnya termasuk Banjar Melayu, Hadang Kahan, Jambur Baru, Lubuk Bondar, Simanguntang, Tombang Kaluang, Bandar Panjang 1, Jambur Tarutung, Simpang Banyak, dan Singengu. Pengajuan kembali ini diharapkan dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
Langkah Selanjutnya untuk Pemkab Madina
Bupati Madina menekankan pentingnya kerja sama antara berbagai dinas di tingkat daerah, termasuk Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perizinan, dan Dinas Lingkungan Hidup. Kerja sama ini diharapkan bisa membantu masyarakat dan pemilik lahan dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Salah satu syarat minimal yang harus dipenuhi adalah hasil kajian atau analisis geologis yang resmi, yang dapat mengonfirmasi keberadaan mineral berharga seperti emas atau tembaga di lokasi tersebut.
Dalam konteks ini, Pemkab Madina juga berupaya menangani masalah yang ditimbulkan oleh PT Sorikmas Mining, yang memiliki konsesi lahan yang tumpang tindih dengan area yang diusulkan oleh warga. Sejak Agustus 2025, Pemkab Madina telah mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Sumatera Utara untuk meneruskan masalah ini ke Kementerian ESDM, dengan harapan dapat menemukan solusi yang adil untuk semua pihak yang terlibat.
Tuntutan Terhadap PT Sorikmas Mining
Pemkab Madina mengajukan tuntutan tegas terkait keberadaan PT Sorikmas Mining, dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang. Bupati menjelaskan bahwa legalisasi WPR ini sangat penting untuk meningkatkan perekonomian daerah, sambil secara bertahap memberantas praktik pertambangan ilegal atau PETI yang selama ini merugikan masyarakat dan lingkungan.
Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Madina berharap dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat. Upaya ini juga diharapkan dapat membangun kerjasama yang lebih baik antara pemerintah dan sektor swasta, guna menciptakan solusi yang saling menguntungkan.
Peran Masyarakat dalam Proses Ini
Masyarakat merupakan bagian integral dalam proses pengajuan WPR ini. Mereka tidak hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai aktor yang aktif dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk terlibat dalam setiap tahapan, mulai dari pengajuan dokumen hingga pelaksanaan pertambangan yang bertanggung jawab.
Dalam proses pengajuan WPR, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam penyusunan data dan dokumen yang diperlukan. Hal ini mencakup pengumpulan informasi geologis yang akurat dan relevan, serta melakukan dialog dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa kepentingan mereka terakomodasi dengan baik.
Kesimpulan
Proses pengajuan WPR Madina menunjukkan tantangan yang kompleks dalam pengelolaan sumber daya mineral. Penolakan terhadap sebagian besar lokasi mencerminkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan lingkungan. Di sisi lain, ada peluang bagi 15 lokasi yang ditangguhkan untuk diajukan kembali dengan persyaratan yang lebih lengkap. Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, diharapkan pengelolaan sumber daya mineral dapat dilakukan secara berkelanjutan dan membawa manfaat bagi semua pihak.



