Bupati Aneng Resmi Kukuhkan Anggota BPD Kecamatan Siantan Utara

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, secara resmi mengukuhkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Siantan Utara untuk periode 2026 hingga 2034. Acara ini berlangsung pada hari Jumat, 21 Agustus 2026, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.M. Momen penting ini menandai awal tanggung jawab baru bagi para anggota BPD dalam melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat desa sekaligus menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Makna Penting Pengucapan Sumpah Anggota BPD
Pengucapan sumpah yang dilakukan oleh anggota BPD Kecamatan Siantan Utara bukan sekadar seremonial. Ini adalah langkah awal bagi mereka untuk menjalankan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat. Dengan penuh rasa tanggung jawab, mereka diharapkan dapat mengemban tugas yang berkaitan dengan pemerintahan desa serta menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah daerah.
Tanggung Jawab dan Amanah
Bupati Aneng menekankan bahwa jabatan yang dipegang oleh anggota BPD merupakan amanah yang harus dijalankan dengan serius. Dalam pidatonya, ia mengingatkan bahwa tanggung jawab ini tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Integritas dan komitmen harus menjadi pedoman utama dalam menjalankan setiap tugas yang diemban.
Peran Strategis BPD dalam Pemerintahan Desa
Dalam konteks pemerintahan desa, BPD memiliki peran yang sangat strategis. Mereka tidak hanya menjadi pengawas, tetapi juga mitra dalam merumuskan dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa. BPD berfungsi untuk menampung aspirasi masyarakat dan menyampaikan kepada pihak berwenang, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di tingkat desa.
- BPD sebagai perwakilan suara masyarakat.
- BPD bertugas menyepakati peraturan desa.
- Pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan desa.
- Menampung aspirasi dan masukan dari warga.
- Membangun kemitraan dengan pemerintah desa.
Membangun Kemitraan yang Sehat
Bupati Aneng juga menggarisbawahi perlunya hubungan yang sehat antara BPD dan pemerintah desa. Melalui komunikasi yang efektif dan musyawarah yang terbuka, setiap keputusan yang diambil diharapkan dapat mencerminkan kebutuhan serta kepentingan masyarakat. Sinergi ini penting agar setiap kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan dengan baik.
Pentingnya Pembinaan dari Jajaran Camat
Dalam sambutannya, Bupati meminta jajaran camat untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan kepada pemerintahan desa. Hal ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa semua fungsi pemerintahan desa dapat berjalan dengan optimal. Sinergi antara kecamatan, pemerintah desa, dan BPD menjadi kunci untuk mencapai pelayanan masyarakat yang lebih baik.
Hubungan Harmonis dalam Pemerintahan
Aneng menekankan pentingnya menjaga hubungan yang harmonis antara pemerintah desa dan BPD. Ia mengingatkan bahwa perbedaan pendapat seharusnya tidak menjadi penghalang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Keterbukaan dan dialog yang konstruktif sangat diperlukan untuk mencapai tujuan bersama dalam pembangunan desa.
Persiapan Pemilihan Kepala Desa
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aneng juga mengingatkan tentang pentingnya tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang sedang berlangsung di 22 desa di Kabupaten Kepulauan Anambas. Ia meminta semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses demokrasi ini. Keterlibatan BPD dan aparatur desa dalam menjaga profesionalitas serta netralitas sangat penting agar seluruh tahapan Pilkades dapat berlangsung dengan adil dan transparan.
- Menjaga keamanan dan ketertiban selama Pilkades.
- Menjaga profesionalitas aparatur desa.
- Menjamin proses Pilkades yang jujur dan adil.
- Mendukung transparansi dalam setiap tahap.
- Membangun kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.
Komitmen untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan
Bupati Aneng menegaskan bahwa perhatian terhadap pengabdian aparatur desa merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Dalam rangka meningkatkan disiplin dan integritas, Pemkab telah menetapkan Peraturan Bupati mengenai tunjangan purnatugas bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kedisiplinan dan Etika Pelayanan
Selanjutnya, Bupati Aneng juga menekankan pentingnya kedisiplinan aparatur desa, mulai dari kepatuhan terhadap jam kerja hingga etika pelayanan. Ia mendorong agar setiap pelayanan publik dapat dilakukan dengan cepat, mudah, transparan, dan tanpa diskriminasi. Kedisiplinan ini akan berkontribusi pada stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Upaya Menjaga Stabilitas Ekonomi Daerah
Pemerintah Kabupaten Anambas terus berupaya untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memastikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) setiap bulan. Selain itu, penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) juga menjadi prioritas agar penghasilan aparatur desa dan BPD dapat dibayarkan tepat waktu, sehingga tidak mengganggu kinerja mereka.
Apresiasi atas Capaian Pengelolaan Dana Desa
Pada kesempatan itu, Bupati Aneng memberikan apresiasi kepada pemerintah desa dan kecamatan atas pencapaian Kabupaten Kepulauan Anambas yang berhasil meraih posisi Terbaik II se-Provinsi Kepulauan Riau dalam hal percepatan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Capaian ini menunjukkan hasil kerja keras dan sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan pemerintah desa.
Harapan untuk Kolaborasi yang Berkelanjutan
Bupati berharap kolaborasi yang telah terjalin dapat terus diperkuat sehingga pengelolaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di tingkat desa dapat berjalan dengan lebih optimal. Sinergi ini menjadi harapan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Menutup arahannya, Bupati Aneng berharap seluruh anggota BPD yang baru saja mengucapkan sumpah/janji dapat menjalankan amanah dengan penuh integritas. Ia menekankan pentingnya peran BPD sebagai mitra strategis dalam pemerintahan desa. BPD diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.



