THM One Two Six Resmi Dibuka di Citra Raya, Tantangan Izin dan Regulasi Diperhatikan

Kehadiran THM One Two Six di Citra Raya, Kabupaten Tangerang, telah menarik perhatian masyarakat luas. Dengan konsep yang modern dan menawarkan berbagai fasilitas hiburan, tempat ini juga menyimpan sejumlah pertanyaan penting mengenai aspek perizinan, zonasi, serta kebijakan pemerintah daerah yang sering kali dipandang tidak merata.
Konsep Modern dan Target Pasar THM One Two Six
THM One Two Six hadir dengan berbagai fasilitas menarik, termasuk sistem pencahayaan pintar dan penampilan DJ secara langsung. Tempat hiburan ini secara khusus ditujukan untuk kalangan milenial dan kelas menengah ke atas. Namun, di tengah kilauan hiburan yang ditawarkan, isu legalitas dan regulasi tetap menjadi sorotan utama yang tidak bisa diabaikan.
Pandangan Aktivis Terhadap Hadirnya THM
Tengku, seorang aktivis di Kabupaten Tangerang, berpendapat bahwa kehadiran THM ini bisa menjadi daya tarik baru bagi investasi dan sektor hiburan di daerah tersebut. Namun, ia juga menyoroti adanya indikasi ketidakadilan dalam penerapan regulasi terkait zonasi penjualan minuman beralkohol.
- Zona Pagedangan, Cisauk, dan Kelapa Dua diizinkan menjual minuman beralkohol kelas A, B, dan C.
- Namun, Citra Raya justru tidak mendapatkan izin yang sama meskipun memiliki karakter wilayah yang serupa.
- Tengku menekankan perlunya evaluasi terhadap kebijakan zonasi yang ada.
- Penerapan regulasi yang adil akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
- Ketidakpastian hukum ini bisa menghambat investasi yang masuk.
Regulasi dan Perizinan yang Dipertanyakan
Berdasarkan pengamatan Tengku, tampaknya Pemerintah Kabupaten Tangerang masih mengikuti regulasi lama, yakni Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2016, tanpa adanya adaptasi yang sesuai dengan perkembangan kebutuhan ekonomi dan perubahan kawasan saat ini.
Transparansi dalam Proses Perizinan
Lebih lanjut, Tengku mengungkapkan keprihatinannya terhadap sistem perizinan yang berbasis Online Single Submission (OSS). Ia mempertanyakan sejauh mana transparansi dalam proses pengajuan izin untuk THM One Two Six. Apakah semua prosedur telah dijalani sesuai ketentuan, atau terdapat celah yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu?
“Jika izin masih dalam tahap proses, mengapa aktivitas hiburan sudah dimulai? Ini menjadi pertanyaan yang perlu diteliti lebih lanjut. Kita tidak ingin ada pembiaran atau perlakuan istimewa terhadap pihak-pihak tertentu,” tegas Tengku.
Pernyataan dari Pemerintah Daerah
Di sisi lain, Hendar Herawan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, menyatakan bahwa izin restoran untuk THM One Two Six telah diterbitkan dan dinyatakan lengkap. Namun, ia juga mengakui bahwa izin-izin lainnya masih dalam proses pengurusan.
Praktik yang Mengkhawatirkan
Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan baru. Banyak tempat hiburan malam yang beroperasi di bawah “bentuk” izin restoran, meski sebenarnya mereka menyelenggarakan aktivitas yang memerlukan izin tambahan, seperti izin untuk penjualan minuman beralkohol dan izin hiburan.
- Ketidakjelasan dalam batasan izin dapat menimbulkan kebingungan di kalangan pengusaha.
- Regulasi yang tidak tegas memberikan ruang bagi praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
- Pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan untuk menghindari penyalahgunaan izin.
- Kepastian hukum diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat.
- Pelaku usaha perlu mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketidakpastian Hukum dan Tantangan Regulasi
Belum adanya revisi terhadap Peraturan Bupati terkait zonasi penjualan minuman beralkohol dianggap menghambat pemerataan investasi di kawasan tersebut. Selain itu, situasi ini juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha yang ingin beroperasi secara sah.
Legislator daerah diharapkan tidak hanya fokus pada pengendalian dampak sosial dari tempat hiburan, tetapi juga mempertimbangkan aspek ekonomi dan keadilan dalam regulasi yang ada. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan industri hiburan yang berkelanjutan.
Status Izin THM One Two Six
Sampai saat ini, belum ada informasi yang jelas mengenai status izin operasional penuh untuk THM One Two Six. Apakah tempat ini sudah mengantongi izin hiburan malam dan izin distribusi minuman beralkohol? Ini menjadi pertanyaan yang perlu dijawab oleh pemerintah daerah.
Pemerintah dan Komitmennya terhadap Regulasi
Kondisi ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menegakkan aturan yang adil dan transparan. Penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa pertumbuhan sektor hiburan tidak berjalan di atas ketidakpastian regulasi.
Dalam menghadapi tantangan ini, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan inklusif. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, pemerintah dapat menciptakan regulasi yang tidak hanya menguntungkan pihak tertentu, tetapi juga menjamin kepentingan masyarakat luas. Dengan demikian, kehadiran THM One Two Six diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal tanpa melanggar ketentuan yang ada.
