Wartawan Corong Rakyat Diduga Terintimidasi, Dirut Siapkan Laporan ke APH

Di tengah situasi yang semakin memanas terkait kebebasan pers, dugaan intimidasi terhadap wartawan Corong Rakyat menjadi sorotan penting. Pimpinan PT Corong Rakyat Nusatenggara mengungkapkan niat untuk mengambil langkah hukum menyikapi situasi ini. Insiden ini terjadi saat wartawan Corong Rakyat melaksanakan tugas jurnalistik yang berfokus pada isu transparansi dan audit pengadaan di PT PLN Nusa Daya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran atas kebebasan pers dan keamanan wartawan di Indonesia.
Pernyataan Pimpinan Corong Rakyat
Direktur Utama PT Corong Rakyat Nusatenggara, Marsoan, S.H., menegaskan bahwa perusahaan pers tidak akan membiarkan tekanan dari pihak manapun menghentikan aktivitas jurnalistik mereka. Marsoan menyatakan, “Kami berkomitmen untuk menjaga integritas pekerjaan jurnalistik meskipun ada komunikasi yang bisa dianggap mengintimidasi.”
Desakan untuk Transparansi
Sebelumnya, Corong Rakyat melaporkan adanya desakan dari KILAD NTB agar PLN Nusa Daya membuka informasi terkait audit pengadaan dan sejumlah kontrak sewa mesin di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemberitaan tersebut mengacu pada laporan manajemen PLN Nusa Daya tahun 2024 yang menunjukkan perlunya transparansi dalam pengadaan.
Temuan dalam Laporan Manajemen
Laporan tersebut mencatat beberapa area yang perlu diperbaiki, termasuk inkonsistensi dalam penulisan target Commercial Operation Date (COD) pada lima dari enam kontrak sewa mesin. Selain itu, terdapat potensi denda keterlambatan COD yang mencapai Rp1,479 miliar dan masalah proses addendum salah satu kontrak yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Pentingnya Klarifikasi
Meskipun pemberitaan tersebut mengangkat isu penting, tidak ada kesimpulan yang menyatakan bahwa telah terjadi tindak pidana atau kerugian negara. Hal ini harus diperiksa dan diklarifikasi oleh pihak berwenang untuk menghindari kesalahpahaman.
Komunikasi yang Dipertanyakan
Persoalan semakin rumit setelah munculnya komunikasi dari pihak yang mengaku sebagai mediator PLN. Dalam percakapan WhatsApp yang diterima redaksi, terdapat pertanyaan terkait aktivitas wartawan dan pemberitaan mengenai rencana aksi KILAD NTB.
Respon Redaksi
Pihak redaksi menyatakan bahwa komunikasi ini perlu diperhatikan karena terjadi di tengah aktivitas jurnalistik yang sedang berlangsung. Marsoan menyatakan bahwa mereka akan mengumpulkan seluruh bukti komunikasi yang ada, termasuk tangkapan layar, untuk memastikan identitas dan kapasitas pihak yang melakukan kontak dengan wartawan tersebut.
Komitmen terhadap Kebebasan Pers
Marsoan menegaskan bahwa PT Corong Rakyat Nusatenggara akan mendokumentasikan seluruh bukti dan jika ditemukan bahwa ada pihak yang melakukan intimidasi, mereka akan meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif. “Kami tidak akan membiarkan intimidasi terhadap wartawan. Jika ada yang merasa dirugikan oleh berita kami, silakan gunakan hak jawab dan klarifikasi,” tegasnya.
UU Pers dan Perlindungan Wartawan
Secara hukum, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan memberikan hak kepada wartawan untuk mencari serta menyebarkan informasi. Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga mengatur tindakan menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Pentingnya Ruang Klarifikasi
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa intimidasi terhadap wartawan dapat dikategorikan sebagai penghalangan kerja jurnalistik. Marsoan menegaskan bahwa PT Corong Rakyat tidak menutup ruang bagi PLN Nusa Daya maupun pihak lain untuk memberikan penjelasan terkait pemberitaan. “Kami terbuka untuk diskusi,” ujarnya.
Mekanisme Pengaduan
Dewan Pers menyediakan mekanisme bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan pengaduan terkait karya jurnalistik atau dugaan kekerasan terhadap wartawan. “Prinsip kami jelas, jika ada yang keberatan, mari kita duduk bersama dan klarifikasi secara terbuka,” tambah Marsoan.
Langkah Selanjutnya
Marsoan juga mengungkapkan bahwa laporan ke aparat penegak hukum akan dilakukan jika setelah verifikasi internal ditemukan indikasi adanya intimidasi. “Kami akan mempelajari bukti-bukti yang ada terlebih dahulu. Jika memenuhi unsur, kami akan melaporkan kepada pihak berwenang,” tegasnya.
Fungsi Kontrol Sosial Media
PT Corong Rakyat Nusatenggara berkomitmen untuk menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial dan memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat. “Kami akan terus berupaya untuk menyampaikan informasi dengan akurat dan bertanggung jawab,” jelas Marsoan.
Identitas Mediator yang Dipertanyakan
Sementara itu, identitas pihak yang mengaku sebagai mediator PLN masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Belum ada kepastian apakah individu tersebut merupakan perwakilan resmi dari PLN Nusa Daya.
Profil PT PLN Nusa Daya
PT PLN Nusa Daya adalah anak perusahaan PLN yang bergerak di sektor operasi dan pemeliharaan pembangkit serta distribusi listrik di wilayah Indonesia tengah dan timur. Melihat pentingnya peran PLN dalam penyediaan layanan listrik, transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan sangatlah krusial.