Polisi Serahkan Tersangka Pengancaman dan Pemerasan di Bukit Lamreh ke Kejari Aceh Besar

Banda Aceh, di tengah perhatian publik mengenai keamanan di lokasi wisata, muncul kabar mengenai penanganan kasus pengancaman dan pemerasan. Penyidik dari Polsek Mesjid Raya, Polresta Banda Aceh, baru-baru ini telah menyerahkan seorang tersangka berinisial NZ (26 tahun) beserta barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut. Kejaksaan Negeri Aceh Besar kini mengambil alih kasus ini untuk melanjutkan proses hukum yang diperlukan.
Proses Pelimpahan Kasus
Pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan dilakukan pada Kamis, 13 Agustus 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa dengan status P-21. Proses tersebut berlangsung di kantor Kejari Aceh Besar, yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Dengan demikian, NZ kini berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum untuk menjalani proses hukum lebih lanjut hingga persidangan.
Dasar Hukum Tindakan
Dalam penyidikan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 482 atau Pasal 483 ayat (1) huruf a dan b dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindakan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang mengganggu keamanan masyarakat.
Barang Bukti yang Disita
Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang relevan, di antaranya:
- Sepasang anting-anting emas
- Sebuah telepon seluler merek iPhone berwarna hitam
- Sepeda motor Honda 150 CC warna hitam dengan nomor polisi BL 4607 LJB
Barang bukti ini diharapkan dapat membantu dalam proses hukum dan memberikan kejelasan mengenai kasus yang melibatkan tersangka.
Komentar Pihak Kepolisian
Plt Kapolresta Banda Aceh, Kombes Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kapolsek Mesjid Raya, AKP Mahdi Ashadi, menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan tahap akhir penyidikan. Ia menyatakan, “Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan, maka proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.”
Reaksi Masyarakat
Kasus ini memicu perhatian luas dari masyarakat, terutama karena lokasi kejadian berada di Bukit Lamreh, yang dikenal sebagai kawasan wisata yang ramai dikunjungi oleh wisatawan. Ketidaknyamanan yang dirasakan oleh pengunjung menjadi sorotan utama dalam penanganan kasus ini.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga telah melakukan tindakan pengancaman dan pemerasan terhadap korban, yang menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat. Kejadian ini tidak hanya merusak citra kawasan wisata, tetapi juga menimbulkan rasa tidak aman bagi pengunjung.
Komitmen Penegakan Hukum
AKP Mahdi menambahkan, “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk di kawasan objek wisata.” Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan menciptakan rasa aman bagi wisatawan dan masyarakat setempat.
Detail Kasus Pemerasan
Kasus ini bermula pada Minggu, 14 Juni 2026, saat Polsek Mesjid Raya menerima laporan mengenai dugaan pemerasan terhadap seorang wisatawan di Bukit Lamreh. Tim Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
Identifikasi dan Penangkapan Tersangka
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka NZ dan menangkapnya di rumahnya tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana ini juga berhasil diamankan.
Modus Operandi Tindak Pidana
Dalam kasus ini, seorang mahasiswi yang menjadi korban diduga diminta untuk menyerahkan uang sejumlah Rp3 juta. Karena tidak memiliki uang tunai, korban akhirnya memberikan sepasang anting-anting emas sebagai jaminan. Peristiwa ini menunjukkan betapa rentannya para wisatawan di kawasan tersebut.
Operasi Penyelamatan dan Penangkapan
Saat korban berusaha untuk menebus barang jaminan tersebut, polisi melaksanakan operasi penyamaran. Dalam operasi ini, salah seorang terduga pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti dan satu unit sepeda motor. Namun, dua terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri, dan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Langkah Selanjutnya oleh Kejaksaan
Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Besar akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kasus ini akan segera dibawa ke pengadilan untuk diperiksa lebih lanjut, sehingga keadilan dapat ditegakkan.
Dengan adanya langkah cepat dari pihak kepolisian dan kejaksaan, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman, terutama di kawasan wisata yang menjadi tujuan banyak orang. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi sinyal positif bagi wisatawan dan masyarakat bahwa tindakan kriminal tidak akan dibiarkan begitu saja.


