DPRD Madina Diminta Segera Tetapkan Perda Mengenai Tanah Ulayat untuk Perlindungan Hukum

Dalam konteks perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam, tanah ulayat atau tanah adat menjadi isu yang sangat penting bagi masyarakat di Indonesia, termasuk di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Di tengah beragam tantangan yang dihadapi, Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (Satma AMPI) Madina mengajukan permohonan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Madina untuk segera mengambil tindakan nyata dalam menetapkan peraturan daerah (Perda) mengenai tanah ulayat. Permintaan ini mengingat pentingnya regulasi tersebut untuk memberikan perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat adat yang telah ada sejak lama.
Pentingnya Perda Tanah Ulayat
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Bendahara Satma AMPI Madina, Muhammad Saleh, pada Minggu (15/3/2026), ia menekankan bahwa hingga saat ini, tidak ada regulasi yang secara jelas mengatur dan melindungi tanah ulayat masyarakat Mandailing Natal. Meskipun masalah ini telah lama menjadi perhatian berbagai kalangan, DPRD belum menunjukkan langkah konkret untuk merealisasikannya. Menurut Saleh, pembahasan mengenai Perda Tanah Ulayat seharusnya menjadi prioritas utama DPRD sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat adat yang membutuhkan perlindungan hukum.
Tanah ulayat bagi masyarakat Mandailing Natal bukan hanya sekadar lahan atau sumber ekonomi. Lebih dari itu, tanah ini merupakan bagian integral dari identitas budaya dan warisan yang telah dipertahankan oleh masyarakat selama berabad-abad. Hal ini menjadi alasan utama mengapa pengakuan dan perlindungan terhadap tanah ulayat sangatlah penting.
Identitas dan Warisan Budaya
Saleh menjelaskan bahwa tanah ulayat adalah cermin dari jati diri masyarakat Mandailing. Tanpa adanya regulasi yang mengikat, tanah ulayat sangat rentan terhadap konflik dan penguasaan yang dapat merugikan masyarakat. Dalam pandangannya, keberadaan tanah ulayat harus dilindungi dengan tegas untuk menghindari potensi sengketa yang merugikan pihak-pihak yang berhak.
- Tanah ulayat sebagai simbol identitas budaya.
- Penguasaan tanah yang tidak sah berpotensi menimbulkan konflik.
- Perlunya regulasi untuk melindungi hak-hak masyarakat adat.
- Warisan budaya yang harus dilestarikan.
- Identitas yang terancam tanpa perlindungan hukum yang jelas.
Dasar Hukum untuk Perlindungan Tanah Ulayat
Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat di Indonesia telah diatur dalam konstitusi, khususnya dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya, selama masih hidup dan sejalan dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk tanah ulayat, memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) juga memberikan pengakuan terhadap hak ulayat, asalkan hak-hak tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Dengan demikian, terdapat landasan hukum yang jelas untuk melindungi tanah ulayat dari penguasaan yang tidak sah.
Tindakan yang Diharapkan dari DPRD Madina
Saleh menegaskan, penting bagi DPRD untuk tidak membiarkan isu tanah ulayat hanya menjadi wacana yang berulang tanpa adanya tindakan nyata. Ia berharap DPRD dapat menunjukkan komitmen dan keberpihakan kepada masyarakat adat dengan segera memasukkan pembahasan Perda Tanah Ulayat ke dalam agenda legislasi daerah. Langkah ini sangat krusial untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat Mandailing Natal.
Ironisnya, di tengah warisan budaya yang kaya, Mandailing Natal belum memiliki payung hukum yang jelas untuk melindungi tanah ulayat. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebutuhan masyarakat dan respons dari lembaga legislatif. Tanpa adanya tindakan yang nyata, nilai-nilai adat dan budaya yang telah dijaga selama ratusan tahun berpotensi terancam.
Harapan untuk Masa Depan
Satma AMPI Madina berharap bahwa DPRD Madina akan segera merespons permohonan ini dengan langkah-langkah konkret. Perlindungan terhadap tanah ulayat tidak hanya penting untuk keberlangsungan hidup masyarakat, tetapi juga untuk menjaga keutuhan budaya dan identitas yang telah ada. Dalam konteks ini, pengakuan dan perlindungan terhadap tanah ulayat menjadi tanggung jawab bersama, baik dari masyarakat maupun pemerintah.
Dengan langkah yang tepat, DPRD Madina dapat menjadi pelopor dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Keberanian untuk menetapkan Perda Tanah Ulayat akan menjadi bukti komitmen DPRD dalam mendukung masyarakat adat, serta menjamin bahwa warisan budaya dan identitas mereka akan tetap terlindungi untuk generasi mendatang.
Oleh karena itu, momentum ini harus dimanfaatkan dengan baik. Pembahasan mengenai Perda Tanah Ulayat seharusnya tidak hanya menjadi agenda rutin, tetapi harus dianggap sebagai langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat Mandailing Natal.
