Bandara Rahadi Oesman Ketapang Jalin Kerja Sama dengan Kejari Kalbar Atasi Masalah Hukum

Pandemi dan tantangan hukum sering kali menjadi dua hal yang saling terkait di berbagai sektor, termasuk dalam industri penerbangan. Dalam upaya untuk mengatasi risiko hukum yang mungkin timbul, Bandara Rahadi Oesman Ketapang, sebagai salah satu bandara kelas II yang vital di Kalimantan Barat, telah mengambil langkah strategis. Kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat diharapkan dapat memperkuat pengelolaan hukum dan tata usaha negara di bandara ini. Melalui perjanjian yang ditandatangani, kedua pihak berkomitmen untuk menjamin bahwa semua kegiatan di bandara berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku, menjaga integritas serta transparansi dalam pengelolaan aset.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama
Pada hari Kamis, 9 April 2026, sebuah perjanjian kerja sama resmi ditandatangani antara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, SH, MH, dan Dwi Muji Raharjo, selaku Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II Rahadi Oesman Ketapang. Penandatanganan ini berlangsung di kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar dan menandakan dimulainya kolaborasi yang lebih erat antara kedua institusi.
Tujuan Kerja Sama
Menurut Emilwan Ridwan, kerja sama ini bukan sekadar formalitas. Lebih dari itu, ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan dan pengelolaan di lingkungan bandara dilakukan dengan mematuhi hukum yang berlaku. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan bandara dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan transparan.
Peran Kejaksaan dalam Mitigasi Risiko Hukum
Kejaksaan Tinggi Kalbar akan berperan aktif dalam memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum yang diperlukan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Melalui Jaksa Pengacara Negara, pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan hukum di Bandara Rahadi Oesman Ketapang.
- Pemberian bantuan hukum
- Pertimbangan hukum (legal opinion)
- Tindakan hukum yang diperlukan
- Pengawasan pengelolaan aset
- Percepatan penyelesaian sengketa
Pentingnya Penguatan Tata Kelola
Emilwan menegaskan bahwa penguatan aspek perdata dan tata usaha negara ini sejalan dengan instruksi Jaksa Agung. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola dan menjadi garda terdepan dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan yang bersih dan transparan.
Peralihan dari Penindakan ke Pencegahan
Kerja sama antara Bandara Rahadi Oesman Ketapang dan Kejaksaan Tinggi Kalbar menunjukkan pergeseran pendekatan dari sekadar penindakan menjadi pencegahan yang sistematis. Dengan adanya pendampingan hukum yang kuat, diharapkan dapat menutup celah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Manfaat bagi Pelayanan Publik
Kolaborasi ini juga diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sengketa yang dapat menghambat pelayanan publik. Dengan adanya kepastian hukum yang lebih solid, masyarakat bisa merasakan dampak positif dalam pelayanan di bandara.
Komitmen Bersama untuk Kepastian Hukum
Kerja sama ini merupakan komitmen kedua institusi untuk menciptakan kepastian hukum yang kuat. Ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga integritas dalam pengelolaan sektor transportasi udara, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara. Keberadaan negara di sektor ini tidak hanya terlihat dari tindakan tegas, tetapi juga dari upaya pencegahan yang cermat.
Membangun Kepercayaan Publik
Dengan adanya kerja sama yang kuat antara Bandara Rahadi Oesman Ketapang dan Kejaksaan Tinggi Kalbar, diharapkan kehadiran negara dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Ini menjadi sinyal bahwa negara hadir tidak hanya untuk menindak, tetapi juga untuk mencegah potensi masalah yang dapat merugikan masyarakat.
Secara keseluruhan, langkah ini mencerminkan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna jasa di Bandara Rahadi Oesman Ketapang. Dengan pengelolaan yang baik, diharapkan bandara ini dapat terus berfungsi secara optimal dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.




