Gas LPG 3 Kg Langka, DPRD Lotim Desak Dinas Perdagangan Bentuk Satgas Penanggulangan

Kelangkaan gas LPG 3 kg di Lombok Timur menjadi isu yang semakin mendesak, meskipun pemerintah daerah dan Pertamina mengklaim bahwa ketersediaan stok dalam kondisi aman. Ketidakcocokan antara pernyataan resmi dan realitas di lapangan memicu reaksi keras dari kalangan pemuda aktivis, yang merasa perlu untuk menuntut penjelasan lebih lanjut kepada DPRD Lombok Timur.
Memahami Masalah Kelangkaan Gas LPG 3 Kg
Pada tanggal 6 April 2026, Aliansi Pemuda Aktivis (ALPA) Lombok Timur menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Komisi IV DPRD Lombok Timur. Dalam forum ini, terungkap bahwa penyebab utama kelangkaan gas LPG 3 kg bukanlah pada ketersediaan, melainkan pada masalah distribusi yang tidak efisien, terutama di tingkat pengecer.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Lombok Timur, H. Lalu Hasan Rahman, yang dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah, PT Pertamina Patra Niaga NTB, serta beberapa SPBE (Stasiun Pengisian Bahan Elpiji) dari daerah Sikur dan Pringgabaya. Dalam kesempatan ini, H. Lalu Hasan Rahman menekankan pentingnya identifikasi masalah distribusi untuk menyelesaikan isu kelangkaan ini.
Fakta di Balik Kelangkaan
Menurut penjelasan yang diberikan oleh pihak Pertamina dan SPBE, tidak ada masalah pada stok gas LPG. Mereka menegaskan bahwa ketersediaan gas aman. Namun, H. Lalu Hasan Rahman menyatakan bahwa permasalahan terletak pada distribusi yang tidak teratur di lapangan. “Jika stok aman, maka masalah yang ada harusnya ada di tingkat distribusi,” ujarnya, menyoroti bahwa data yang tidak jelas menjadi penghambat dalam penanganan masalah ini.
- Data jumlah pangkalan tidak transparan
- Titik distribusi yang tidak teridentifikasi dengan baik
- Kekurangan data mengenai pengecer di lapangan
- Kesulitan masyarakat dalam melaporkan masalah
- Kurangnya pengawasan yang efektif
H. Lalu Hasan Rahman juga menekankan perlunya data yang terbuka agar pengawasan dapat dilakukan dengan lebih efektif. Jika masyarakat dapat melaporkan masalah dengan mudah, maka pihak berwenang dapat langsung mengambil tindakan yang diperlukan.
Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan
Sebagai langkah konkret, forum tersebut sepakat untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Elpiji. Satgas ini akan beroperasi dengan menggunakan basis data yang lengkap, mulai dari lokasi pangkalan hingga identitas pengecer. Dengan demikian, jika terdeteksi pelanggaran serius, aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan akan dilibatkan dalam penanganan kasus.
Kepala Dinas Perdagangan Lombok Timur, Hadi Pathurrahman, mengakui bahwa masalah utama terletak pada perilaku pengecer. “Harga di tingkat pengecer sudah tidak terkendali, dan ini menjadi salah satu penyebab masyarakat kesulitan mendapatkan gas elpiji subsidi,” ungkapnya saat memberikan penjelasan di depan DPRD.
Peran Dinas Perdagangan dan Tantangan yang Dihadapi
Hadi Pathurrahman menjelaskan bahwa Dinas Perdagangan memiliki wewenang terbatas dalam hal pembinaan dan teguran, sementara penindakan pelanggaran ada di tangan Pertamina. “Dengan dibentuknya Satgas yang melibatkan aparat penegak hukum, pengawasan akan menjadi lebih ketat, karena kini ada kewenangan untuk melakukan tindakan,” tambahnya.
Selama ini, Dinas Perdagangan telah menemui beberapa kasus penyalahgunaan gas elpiji subsidi oleh sejumlah usaha seperti kafe dan hotel. Namun, penanganannya cenderung bersifat persuasif. Ke depan, Satgas akan lebih agresif dalam menelusuri seluruh rantai distribusi, mulai dari agen, pangkalan, hingga pengecer, untuk menemukan akar permasalahan.
“Kami akan meneliti secara mendalam. Dugaan adanya masalah di jalur distribusi akan kami investigasi bersama Satgas,” tegas Hadi Pathurrahman, menandakan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini dengan serius.



