Menghadapi HUT Ke-1 AdNI, DPP ADNI Mendesak Prabowo untuk Mengundurkan Diri dari Board of Peace

Seiring dengan perayaan Hari Ulang Tahun yang pertama bagi Advokat Negarawan Indonesia (ADNI), Dewan Pengurus Pusat (DPP) ADNI telah merilis sebuah pernyataan yang menyoroti peran Indonesia dalam Board of Peace (BoP), sebuah organisasi internasional yang didirikan oleh mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Pernyataan Sikap DPP ADNI
Pernyataan ini datang di saat yang tepat, bertepatan dengan ulang tahun pertama ADNI, dan menyoroti berbagai isu baik dalam skala nasional maupun internasional yang berdampak terhadap posisi Indonesia di kancah global. Ketua DPP ADNI, DR (C) Eka Putra Zakran, SH, MH, melalui Wakil Bendahara Umum DPP ADNI, Z. Zuhri Tanjung, SH, telah mengungkapkan sikap organisasi terhadap keanggotaan Indonesia di Board of Peace.
Landasan Sikap DPP ADNI
Menurut Zuhri Tanjung, DPP ADNI menegaskan bahwa sikap mereka didasari oleh amanat konstitusi seperti yang diuraikan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Alinea pertama dari pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa kemerdekaan adalah hak bagi semua bangsa dan penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Alinea keempat juga menegaskan bahwa Indonesia harus berpartisipasi dalam menciptakan tatanan dunia yang didasarkan pada kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Kritik Terhadap Board of Peace
Namun, DPP ADNI berpendapat bahwa realitas saat ini bertentangan dengan semangat konstitusi tersebut. Sejak bergabung dengan Board of Peace, organisasi ini dinilai tidak menunjukkan peran nyata sebagai wadah perdamaian dunia.
“Bukannya menjadi perisai perdamaian untuk meredakan konflik di Gaza antara Israel dan Palestina, Amerika Serikat dan Israel malah melakukan ekspansi militer, menindas dan menyerang Iran,” kata Zuhri Tanjung dalam pernyataannya.
Menurut DPP ADNI, langkah-langkah yang diambil oleh Amerika Serikat dan Israel telah melanggar hukum internasional dan tidak mencerminkan semangat perdamaian yang seharusnya menjadi tujuan pembentukan BoP.
Potensi Ketidakadilan dalam BoP
Selain itu, DPP ADNI juga menyoroti absennya Palestina dalam struktur organisasi BoP. Menurut mereka, ini menunjukkan ketidakadilan dan tidak mencerminkan semangat keadilan global dalam penyelesaian konflik di Timur Tengah.
Organisasi advokat ini juga mengangkat potensi komitmen dana keanggotaan Indonesia yang bisa mencapai Rp17 triliun, di tengah kondisi ekonomi nasional yang sedang menghadapi tekanan.
Dalam pernyataannya, DPP ADNI juga menyoroti pernyataan mantan Presiden AS Donald Trump yang pernah mengatakan “I don’t need International Law”. Menurut mereka, pernyataan tersebut menunjukkan sikap yang tidak menghormati hukum internasional.
Posisi Indonesia dan BoP
DPP ADNI berpendapat bahwa sikap semacam ini berpotensi bertentangan dengan posisi Indonesia yang dikenal aktif dalam memperjuangkan penghormatan terhadap hukum internasional dan perlindungan hak asasi manusia di berbagai forum global.
“BoP tampaknya tidak memiliki komitmen terhadap perlindungan HAM internasional dan sebaliknya berpotensi mengkhianati semangat perjuangan rakyat Indonesia yang secara historis selalu berpihak kepada Palestina,” lanjut pernyataan tersebut.
DPP ADNI menegaskan bahwa dukungan masyarakat Indonesia terhadap Palestina memiliki akar sejarah yang kuat dan telah berlangsung secara konsisten sejak awal kemerdekaan. Oleh karena itu, keberadaan Israel dalam struktur BoP dinilai sudah cukup menjadi alasan bagi pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan kembali keanggotaannya.
DPP ADNI Mendesak Prabowo
Berdasarkan hal tersebut, DPP ADNI meminta dan mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk segera mengambil sikap tegas dengan keluar dari keanggotaan BoP.
Selain itu, Indonesia juga perlu untuk kembali menegaskan politik luar negeri yang bebas dan aktif, serta tetap menjaga posisi sebagai negara non-blok dalam rangka mengupayakan terwujudnya perdamaian dunia sebagaimana amanat para pendiri bangsa.
Di akhir pernyataannya, DPP ADNI mengecam keras serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran, yang dinilai melanggar hukum internasional dan tidak mencerminkan prinsip kemanusiaan.
“Indonesia harus tetap konsisten menjaga kedaulatan dan stabilitas nasional serta berpihak pada upaya perdamaian dunia sebagaimana amanat konstitusi,” tegas pernyataan tersebut.
