kpkgg

Kebiasaan bermain berubah game online tidak sekadar hiburan lagi

Pertumbuhan pengguna teknologi digital ekosistem game online kini luas

Pragmatic Play menyajikan gameplay kreatif melalui fitur inovatif

Starlight Princess menampilkan cahaya bintang dengan tampilan modern

Gems Bonanza mengenal fitur peta warna dan fever mode gb1

Gems Bonanza panduan level pengali fever mode gb2

Dragon Hatch 2 pola gacor runtuhan naga terbaru dh4

Dragon Hatch mengenal fitur 3 telur naga pemicu combo dh1

Mahjong Ways tawarkan bonus galaxy 14 mode dengan hadiah variatif

Parlay alasan disiplin lebih penting dari nekat

Perangkat mobile dengan dukungan teknologi memasuki era baru game online

Perangkat mobile semakin bertenaga memasuki era baru pengalaman game online

Metode slot online cerdas agar keseimbangan lebih konsisten

Starlight Princess sajikan bonus infinity 163 mode dengan sistem dinamis

Pragmatic Play tawarkan bonus putaran ekstra dengan peluang menarik

Super scatter sajikan bonus instan cepat dengan efek interaktif

Perspektif Wild West Gold saat Mary Jane Veloso kembali dibicarakan

Perspektif Zeus vs Hades dalam arus berita Mary Jane Veloso

Game online kini tidak sekadar hiburan mudah diakses dari berbagai perangkat

Tidak sekadar hiburan kebiasaan bermain berubah game online semakin luas

Gates of Olympus menghadirkan kilatan energi dengan nuansa epik

Platform slot kekinian menghadirkan fitur modern berbasis inovasi digital

Gates of Olympus keunggulan fitur double chance z60

Gates of Olympus studi volatilitas dan sebaran petir z70

Caishen Wins panduan gamba roda free spins dan pengali cw2

Caishen Wins pola gacor simbol dewa rejeki masuk cw3

Teknik slot online praktis berbasis stabilitas lebih stabil

Mahjong Ways hal yang perlu diingat sebelum menarik kesimpulan

Di dalam game online fitur sosial membawa perubahan pada cara pengguna berinteraksi

Game online memasuki era baru perangkat mobile ikut berkembang

Metode slot online terarah agar keseimbangan lebih optimal

Starlight Princess evaluasi pengalaman pengguna melalui pendekatan ilmiah dalam lingkungan digital modern

Habanero tawarkan bonus stabil harian dengan sistem peluang konsisten

PGSoft rilis bonus visual dinamis dengan animasi lebih hidup

Telaah Candy Blitz di tengah pemberitaan Mary Jane Veloso terbaru

Telaah Starlight Princess membaca perubahan tren anak Krakatau

Arsitektur digital baru membawa mahjong menuju ekosistem teknologi

Fenomena transformasi dinamis pada sistem acak penelitian matematis adaptif

Gates of Olympus sajikan bonus petir dramatis dengan efek kuat

Habanero tawarkan bonus harian dengan sistem stabil

Mahjong Ways sajikan bonus kombinasi emas dengan jalur dinamis

Maju pesatnya ekosistem digital terintegrasi membawa Mahjong Ways 2 menuju pengalaman fleksibel

Penelitian matematis adaptif fenomena transformasi dinamis probabilitas kontemporer

Pragmatic Play tawarkan bonus spin inovatif dengan mekanisme adaptif

Slot online kekinian sajikan bonus modern dengan sistem adaptif

Starlight Princess hadirkan bonus cahaya kosmik dengan hadiah besar

Ekosistem digital terintegrasi memberikan ruang baru bagi mahjong

Gates of Olympus sajikan bonus petir berlapis dengan efek dramatis

Mahjong Ways hadirkan bonus simbol emas unik dengan nilai tinggi

Mahjong Ways sajikan bonus emas eksklusif dengan kombinasi baru

Penelitian matematis adaptif melalui probabilitas kontemporer sistem acak

Hukum

Korupsi Inalum: Dante Sinaga Dihukum 7 Tahun, PH Klaim Putusan Tidak Sesuai Fakta

Jakarta – Kasus korupsi yang melibatkan PT Inalum kembali menarik perhatian publik setelah Dante Sinaga, yang menjabat sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan, dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun. Putusan ini dikeluarkan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 11 September 2026. Tak hanya itu, Dante juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayar, akan diubah menjadi pidana penjara pengganti selama 140 hari.

Proses Hukum dan Putusan Hakim

Majelis hakim yang dipimpin oleh As’ad Rahim Lubis menyampaikan putusan tersebut di ruang sidang Cakra Utama. Meski Dante Sinaga divonis tujuh tahun penjara, majelis hakim tidak memberlakukan pidana uang pengganti. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut Dante dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda yang sama dengan putusan hakim.

Setelah keputusan dibacakan, tim penasihat hukum Dante Sinaga mengungkapkan ketidakpuasan mereka. Mereka berpendapat bahwa putusan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Kasmin Sidauruk, selaku penasihat hukum, menyatakan bahwa pertimbangan hakim lebih banyak mengacu pada dakwaan dan tuntutan JPU tanpa mengoptimalisasi fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

Keberatan Tim Penasihat Hukum

Penasihat hukum Dante menyoroti beberapa pertimbangan hakim yang dianggap bertentangan dengan kesaksian yang diberikan di pengadilan. Salah satu isu utama yang diangkat adalah terkait dengan keberadaan desktop yang disebutkan dalam perkara tersebut. Kasmin menegaskan bahwa dasar penghitungan kerugian negara yang dihubungkan dengan kliennya juga memiliki sejumlah persoalan.

  • Kerugian negara dihitung berdasarkan MOU yang ditandatangani, namun periode kerugian yang dihitung tidak sesuai.
  • Dante Sinaga hanya bertanggung jawab hingga April 2020, sementara kerugian yang dihitung mencakup tahun 2021.
  • Fakta bahwa tidak ada desktop yang ditemukan bertentangan dengan keterangan saksi di pengadilan.
  • Pertimbangan hakim dinilai tidak seimbang dan mengabaikan fakta-fakta kunci.
  • Tim hukum menyatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasmin juga mempertanyakan logika di balik penghitungan kerugian yang disebutkan, yang dinilai tidak sesuai dengan waktu keterlibatan Dante dalam proyek yang menjadi perkara. Ia menekankan bahwa hukum tidak seharusnya menghukum seseorang atas tindakan yang tidak dilakukannya.

Vonis Terkait Kasus Korupsi Inalum

Vonis terhadap Dante Sinaga merupakan bagian dari serangkaian putusan dalam kasus korupsi penjualan aluminium Inalum kepada PT PASU. Dalam sidang yang sama, Direktur Utama PT PASU, Djoko Sutrisno, menerima hukuman paling berat, yakni 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp141 miliar dengan ketentuan subsider 1.095 hari penjara.

Majelis hakim menyatakan bahwa Djoko terbukti terlibat dalam korupsi secara bersama-sama, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp141 miliar. Selain itu, dua terdakwa lainnya, Joko Susilo, mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum, serta Oggy Achmad Kosasih, mantan Direktur Pelaksana PT Inalum, masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

Implikasi Putusan dan Langkah Selanjutnya

Dengan demikian, dalam keseluruhan putusan kasus korupsi ini, Djoko Sutrisno menjadi terdakwa dengan hukuman terberat, sementara Dante Sinaga, Joko Susilo, dan Oggy Achmad Kosasih sama-sama dihukum tujuh tahun penjara. Tim penasihat hukum Dante mengungkapkan bahwa mereka masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, dengan koordinasi lebih lanjut yang akan dilakukan bersama Dante.

Kasmin menekankan pentingnya keadilan dalam putusan ini dan berharap agar majelis hakim mempertimbangkan semua bukti dan fakta yang ada secara adil dan menyeluruh. Dalam konteks ini, kasus korupsi Inalum menjadi sebuah cermin bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menanggapi isu-isu korupsi yang merugikan negara.

Kesimpulan Kasus Korupsi Inalum

Kasus korupsi Inalum yang melibatkan sejumlah pejabat penting menunjukkan betapa seriusnya dampak tindakan korupsi terhadap keuangan negara. Putusan terhadap Dante Sinaga dan rekan-rekannya menjadi sebuah pengingat bahwa meskipun proses hukum telah dilakukan, tantangan dalam mencapai keadilan yang benar-benar sesuai dengan fakta masih perlu dihadapi. Oleh karena itu, pengawasan publik dan transparansi dalam proses hukum menjadi sangat penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Related Articles

Back to top button